Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Denda Keterlambatan Menyelesaikan Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Untuk Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara Pt Chevron Pacifik Indonesia Dengan Pt Indokomas Buana Perkasa

Dalam Perjanjian antara PT Chevron Pasicif Indonesia dengan PT Indokomas Buana
Perkasa menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, dan perjanjian
itu berupa suatu rangkaian perikatan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang
diucapkan kemudian dituangkan dalam kontrak nomor: C1663516 Tahun 2019. Kontrak
tersebut adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak tersebut
dimana PT Chevron Pasicif Indonesia berhak menuntut sesuatu hal dari PT Indokomas
Buana Perkasa, dan PT Indokomas Buana Perkasa harus memenuhi tuntutan itu. Namun
kenyataannya PT Indokomas Buana Perkasa terlambat dalam melaksanakan kotrak dan
melanggar ketentuan didalam Point 4 kontrak tersebut yang mewajibkan PT Indokomas
Buana Perkasa membayar denda. Namun hingga saat ini PT Indokomas Buana Perkasa
tidak melaksanakan denda tersebut. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah
bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Denda Keterlambatan Menyelesaikan
Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Untuk Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area
Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik
Indonesia Dengan PT Indokomas Buana Perkasa, bagaimana hambatan dan upaya
mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga
hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis..Hasil pembahasan mengatakan bahwa
Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Denda Keterlambatan Menyelesaikan Jasa
Pemeliharaan Terintegrasi Untuk Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area
Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT Chevron Pacifik
Indonesia Dengan PT Indokomas Buana Perkasa tidak terlaksana dengan baik PT
Indokomas Buana Perkasa hingga saat ini belum melakukan pembayaran denda
keterlambatan pengerjaan Fasilitas Transmisi Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi
Sumatera. Hambatan Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Denda Keterlambatan
Menyelesaikan Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Untuk Fasilitas Transmisi Dan Distribusi
Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516 Antara PT
Chevron Pacifik Indonesia Dengan PT Indokomas Buana Perkasa adalah karena adanya
itikad tidak baik, tidak mengerti isi kontrak dan kurangnya pengawasan Disnaker Kota
Pekanbaru Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Perjanjian Pembayaran Denda
Keterlambatan Menyelesaikan Jasa Pemeliharaan Terintegrasi Untuk Fasilitas Transmisi
Dan Distribusi Listrik Di Area Operasi Sumatera Berdasarkan Kontrak Nomor C1663516
Antara PT Chevron Pacifik Indonesia Dengan PT Indokomas Buana Perkasa akan
diselesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu, apabila dalam 3 (bulan) tidak
dilakukan pembayaran akan diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-03-14T04:28:39Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel