Segala aktivitas yang berada dalam lingkungan kerja di negara kita telah diatur
sedemikian rupa dalam suatu peraturan yang merupakan landasan operasional
yaitu undang-undang. Maka dari pada itu perlunya kelayakan dalam sebuah
keselamatan pekerja, agar terjaminnya keselamatan kerja bagi para pekerja
khususnya para petugas pemadam kebakaran. Dalam hal, masih ditemukan adanya
ketidakperhatian dari pemerintah dalam mengatasi musibah kebakaran yang
terjadi disekitar wilayah kerja mereka ataupun bagi keselamatan mereka. Seperti
contoh dalam melakukan tugasnya untuk melakukan pemadaman kebakaran
terjadi musibah yang mengakibatkan seorang petugas meninggal dunia. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap
keselamatan kerja pemadam kebakaran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1970 Kota Pekanbaru, bagaimana hambatan yang dihadapi mengenai
perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja pemadam kebakaran menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Kota Pekanbaru, 3) Bagaimana upaya
mengatasi hambatan perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja pemadam
kebakaran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Kota Pekanbaru.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap
keselamatan kerja pemadam kebakaran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1970 Kota Pekanbaru dan untuk menjelaskan hambatan serta upaya yang
dilakukan mengenai perlindungan hukum terhadap keselamatan kerja pemadam
kebakaran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Kota Pekanbaru. Jenis
penelitian adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Dimana penelitian dilakukan
di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru. Selanjutnya Dimana data yang
penulis lakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Kesimpulan dalam
skripsi yaitu yakni dengan adanya jaminan sosial dan jaminan kecelakaan kerja
bagi petugas pemadam kebakaran namun yang terjadi dilapangan adalah terdapat
dampak risiko kecelakaan kerja pada petugas pemadam kebakaran tersebut,
diketahui bahwa jabatan anggota regu memiliki tingkat risiko tertinggi disusul
jabatan komandan regu, supir pemadam, dan staf operasional. Saran yakni agar
memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, memperhatikan kesejahteraan,
kesehatan dan terkhususkan keselamatan kerjanya. Sehingga nantinya dapat
tercipta keadaan kinerja yang maksimal dan tanpa adanya pihakpihak yang
dirugikan.