Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Implementasi Kedisiplinan Waktu Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Lurah Di Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan kewajiban dan melakukan perbuatan
yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun
2010. Rumusan masalah penelitian ini: Pertama, Bagaimana Implementasi
kedisiplinan waktu jam kerja Pegawai Negeri Sipil pada kantor Lurah Di
Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil? Kedua, Faktor apa
saja yang menghambat Implementasi kedisiplinan waktu jam kerja Pegawai
Negeri Sipil pada kantor Lurah Di Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru?
Ketiga, Bagaimana Upaya Implementasi kedisiplinan waktu jam kerja Pegawai
Negeri Sipil pada kantor Lurah Di Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru?
Tujuan Penelitian yaitu, untuk menjelaskan implementasi kedisiplinan waktu jam
kerja Pegawai Negeri Sipil pada kantor Lurah Di Kecamatan Lima Puluh Kota
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk menjelaskan Faktor yang Menghambat
implementasi kedisiplinan waktu jam kerja Pegawai Negeri Sipil pada kantor
Lurah Di Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk
menjelaskan upaya mengatasi hambatan implementasi kedisiplinan waktu jam
kerja Pegawai Negeri Sipil pada kantor Lurah Di Kecamatan Lima Puluh Kota
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis dengan sampel Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Kepala BKPSDM Kota
Pekanbaru, Camat Kecamatan Lima Puluh, Kelurahan di Kecamatan Lima Puluh.
Hasil Penelitian, Pegawai Negeri Sipil yang tidak melakukan kewajiban dan
melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 53 Tahun 2010, dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin
PNS dan tentu saja harus mendapatkan hukuman disiplin, faktor yang menjadi
hambatan dalam melaksanakan kedisiplinan pegawai, khususnya dalam masalah
jam kerja ini. Hambatan-hambatan yang ada dalam melaksanakan kedisiplinan
pegawai diantaranya adalah masih rendahnya tingkat kesadaran pegawai, upaya
kedisiplinan Jam Kerja PNS tersebut pemerintah Indonesia telah membuat suatu
kebijakan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010
Tentang Disiplin pegawai negeri Sipil.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-03-14T04:29:31Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel