Peran Badan Narkotika Kabupaten memiliki kelemahan dalam
pemberantasan Narkotika di karenakan tidak punya kewenangan untuk melakukan
pemberantasan dalam bentuk penindakan seperti penangkapan penahanan dan
lainnya, maka BNK Kampar hanya bekerja sama dengan kepolisian dalam hal
pemberantasan. Namun Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar
mengefektifkan tiga fungsi lainnya yaitu pencegahan, rehabilitasi dan
pemberdayaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
evaluasi peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan lainnya di
Kabupaten Kampar. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Teori
yang digunakan berdasarkan Konsep Wilian M. Dunn dalam Rian Nugroho,
(2014:713) yang terdiri dari efektifitas, efesiensi, kecukupan, perataan dan
responsivitas dan ketepatan. Hasil penelitian Peranan Badan Narkotika
Kabupaten (BNK) Kampar dalam mencegah terjadinya peredaran gelap di
Kabupaten Kampar adalah mencegah terjadinya dengan bentuk penyuluhan atau
sosialisasi bahaya atau dampak narkoba yang dilakukan keseluruh sekolahsekolah ataupun kelurahan dengan tujuan mencegah pengguna narkotika untuk
terlibat dalam peredaran gelap narkotika yang dilakukan di Kabupaten Kampar
dan merehabilitasi seluruh pengguna yang berkerja sama dengan orang tua
pengguna tersebut agar tidak terlibat lagi dalam peredaran narkotika.