Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Diseasse 2019

Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Pekanbaru sepanjang penerapan PPKM
mikro memberikan sanksi pemblokiran 11 Nomor Induk Kependudukan (NIK)
warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes), Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menyebutkan
sanksi pemblokiran NIK diberlakukan lantaran para pelanggar prokes menolak
menjalani sanksi sosial dan denda sesuai aturan yang berlaku, secara keseluruhan,
selama pengetatan PPKM mikro terdapat sebanyak 573 pelanggar prokes yang
ditindak petugas dan dikenai sanksi beragam. Rinciannya, 11 pelanggar diberi
sanksi pemblokiran NIK, 29 orang diamankan, 16 orang tidak memiliki identitas,
25 orang diberi teguran tertulis, 2 orang sanksi sosial, 1 orang didenda Rp100
ribu, 114 diberi teguran lisan, dan 375 pelanggar dilakukan tes ucap dengan hasil
10 orang reaktif COVID-19. Permasalahan yang terjadi dilapangan atau fakta
hukumnya bahwa yang tidak menjalankan sanksi administratif dan sanksi kerja
sosial bukannya di pidana sesuai dengan Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2021, malah diblokir NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hal itu tentu
bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021. Rumusan masalah
yang dikemukakan adalah bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap
Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan
Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Diseasse 2019,
bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif
analisis. Hasil pembahasan mengatakan bahwa Penerapan Sanksi Pidana
Terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan
Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Diseasse 2019 belum
sepenuhnya dapat dilaksanakan karena regulasi yang ditentukan didalam
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 hanya sebagai antisipasi jika pelanggaran
administrasi tidak dilaksanakan. Hambatannya adalah Rendahnya Kesadaran
Masyarakat, Kurangnya Aparat Penegak Hukum, dan Sarana dan Prasarana Yang
Tidak Memadai. Upaya Mengatasi Hambatan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap
Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala
Mikro Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021
Tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus
Diseasse 2019 adalah Melaksanakan Sosialisasi dan Operasi Yustisi,
Melaksanakan Kebijakan Tertentu, dan melakukan kerjasama dengan instansi
terkait.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-03-14T04:30:47Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel