Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Pembuktian Akses Ilegal Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan Undangundang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Pembuktian tindak pidana akses komputer dan/atau sistem elektronik secara tidak
sah pada penyelidikan sering mengalami hambatan-hambatan, dimulai dari
pengakuan terhadap alat bukti elektronik yang masih menjadi persoalan, kesulitan
menangkap tersangka dan penyitaan barang bukti. Kesulitan menangkap tersangka
karena para pelaku kejahatan dapat melakukan akses tidak sah ini dimana saja dan
kapan saja dengan hanya menggunakan komputer dan jaringan internet. Barang
bukti yang dugunakan juga dapat berupa data atau software perangkat lunak yang
tidak dapat disentuh secara fisik, barang bukti juga sangat mudah untuk
dimusnahkan oleh pelaku yaitu dengan cara menghapus data ataupun software
yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Kesulitan pembuktian akses ilegal
disebabkan karena sarana prasarana yang dimiliki oleh Kepolisian juga
kekurangan untuk mengungkap pembuktian akses ilegal dalam penyelidikan
tindak pidana ujaran kebencian. Susahnya melakukan penangkapan karena tidak
diketahui secara pasti identitas pelaku ilegal akses tersebut. Serta peralatan
lainnya yang tidak mendukung seperti belum adanya laboratorium digital
forensik. Peralatan penunjang lainnya juga tidak memadai untuk pengungkapan
kasus ilegal akses tersebut. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah
bagaimana Pembuktian Akses Ilegal Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Ujaran
Kebencian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik, bagaimana hambatan dan upaya mengatasi hambatan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif sehingga hasil penelitian ini
bersifat deskriptif analisis..Hasil pembahasan menyatakan bahwa Pembuktian
Akses Ilegal Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik hanya
menggunakan print screenshot ujaran kebencian, bukti alat-alat elektronik yang
digunakan untuk memposting (menyebarkan) ujaran kebencian seperti handphone
dan notebook, keterangan saksi-saksi dan korban, serta keterangan dari saksi ahli
yang dianggap memliki kemampuan untuk menganalisis keaslian dari alat-alat
bukti elektronik yang diperoleh yang tidak mendukung pidana akses ilegal
sehingga tersangka sering di putus ringan akibat pembuktian yang tidak
sempurna. Hambatan Pembuktian Akses Ilegal Dalam Penyelidikan Tindak
Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah karena sarana dan parasarana yang
tidak mendukung proses penyidikan, kartu handphone yang tidak diregistrasi dan
kurangnya kesadaran masayarakat. Upaya Mengatasi Hambatan Pembuktian
Akses Ilegal Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah
dengan tindakan preventif dan represif.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-03-14T05:02:42Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel