Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah Pelaksanaan Wajib
Lapor Bagi Pengungsi Dari Luar Negeri Pada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan
Pengungsi Dari Luar Negeri. Kedua, apa faktor yang menghambat Pelaksanaan
Wajib Lapor Bagi Pengungsi Dari Luar Negeri Pada Rumah Detensi Imigrasi
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang
Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasai
faktor yang menghambat Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pengungsi Dari Luar
Negeri Pada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri? Tujuan
penilitan ini adalah Pertama, untuk menjelaskan Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi
Pengungsi Dari Luar Negeri Pada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari
Luar Negeri. Kedua, untuk mendiskripsikan faktor penghambatan Pelaksanaan
Wajib Lapor Bagi Pengungsi Dari Luar Negeri Pada Rumah Detensi Imigrasi
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang
Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatan dalam penanganan Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pengungsi Dari Luar
Negeri Pada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri. Metode
penelitian dilakukan secara langsung turun kelapangan sesuai jenisnya penelitian
hukum sosialogis. Hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi
Pengungsi Dari Luar Negeri Pada Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari
Luar Negeri Suatu proses atau prosedur dalam penanganan pengungsi, yang mana
tidak semua masyarakat yang mengetahuinya. Peningkatan lalu lintas orang, baik
yang keluar maupun yang masuk ke Indonesia berpotensi menimbulkan
permasalahan keimigrasian terhadap kedatangan dan keberadaan orang asing di
Indonesia. Hal tersebut memerlukan upaya pengawasan dan penindakan bagi orang
asing yang melanggar ketentuan yang berlaku. Untuk mengefektifkan dan
mengefisienkan penindakan tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana
pendukung yaitu Rumah Detensi Imigrasi. Masyarakat hanya mengetahui
pengungsi semakin banyak di Pekanbaru dan tidak dipulangkan ke Negara yang
ditujunya, tetapi dibalik semua itu harus ada persyaratan yang harus dipenuhi unutk
bisa pulang atau menuju Negara ketiga. Selama Warga Negara Asing belum
dipindahkan atau dipulangkan kenegara yang ditujunya, maka pengungsi yang
berada di Pekanbaru harus mengukuti peraturan yang berlaku di Indonesia
terkhususnya wajib lapor yang diawasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.
Namun banyaknya pengungsi dikomuniti house yang tersebar di Pekanbaru,
sehingga pengawasan banyak mengalami kendala dalam menangani pelaksanaan
wajib lapor oleh pengungsi berdasarkan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri