Permasalahan pada penelitian ini adalah : Pertama, pelanggaran lalu lintas adalah
masalah penyebab sebagian besar kecelakaan lalu lintas terutama karena faktor
manusia pengguna jalan yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas. Kedua,
penggunaan lampu penunjuk arah yang tidak sesuai standar sehingga mengganggu
pengendara yang lainnya berpotensi terjadinya kecelakaan. Ketiga, pengakuan
masyarakat setempat yang pernah menjadi korban lalu lintas akibat
kesalahpahaman terhadap pengendara di depan yang tidak menggunakan lampu
penunjuk arah. Metode penelitian ini penelitian hukum sosiologis yang
menganalisis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Terhadap Pemilik Kendaraan Roda
Dua Yang Tidak Menggunakan Lampu Penunjuk Arah Sesuai Standar
Operasional Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan di Kecamatan Rumbai Pesisir. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penerapan sanksi denda kepada pengendara sepeda motor
yang tidak menyalakan lampu penunjuk arah telah dilakukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku namun belum memberikan efek jera pada masyarakat di
Kecamatan Rumbai Pesisir. Hambatan yang ditemukan dalam penerapan sanksi
terhadap pemilik kendaraan roda dua yang tidak menggunakan lampu penunjuk
arah sesuai standar operasional berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kecamatan Rumbai Pesisir
yakni belum adanya kasus kecelakaan yang ditemukan karena kesalahan
penggunaan lampu penunjuk arah ini dan kurangnya kesadarab masyarakat akan
hal tersebut. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatannya adalah dengan
pengawasan dan sosialisasi di masyarakat. Saran dalam skripsi ini disampaikan
kepada 1) Masyakarat Untuk lebih memperhatikan dan mentaati peraturan
penggunaan lampu penunjuk arah sesuai standar operasional berdasarkan Undang
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2) Bagi
Polsek Kecamatan Rumbai Pesisir Lebih banyak menjalankan program sosialisasi
yang berkaitan dengan peraturan lalu lintas dan penggunaan lampu penunjuk arah
sesuai standar operasional yang tepat untuk pengguna kendaraan beroda dua dan
Memberikan sanksi terhadap pemilik kendaraan roda dua yang tidak
menggunakan lampu penunjuk arah sesuai standar operasional berdasarkan
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
di Kecamatan Rumbai Pesisir.