Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Pelaksanaan Persidangan Perkara Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Bangkinang Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019

PERMA Nomor 1 Tahun 2019 juga memperkenalkan persidangan secara
elektronik, yaitu serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh
pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan
komunikasi. Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara
penyampaian gugatan / permohonan / keberatan / bantahan / perlawanan /
intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian,
kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan. Pengaturan administrasi perkara
dan persidangan secara elektronik dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 berlaku
untuk jenis perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha
negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pemberlakuan
sidang secara elektronik pada masa covid-19 menurut PERMA Nomor 1 Tahun
2019 di Pengadilan Negeri Bangkinang, Bagaimana hambatan dan upaya dalam
pelaksanaan persidangan secara elektronik pada masa pendemi covid-19 di
Pengadilan Negeri Bangkinang. Jenis penelitian ini adalah metode penulisan
Hukum Sosiologis adalah membahas tentang Pelaksanaan Persidangan Perkara
Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Bangkinang Pada Masa Pandemi Covid19 Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2019. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang
muncul yaitu Pemberlakuan Sidang Secara Elektronik Pada Masa Covid-19
Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Di Pengadilan Negeri Bangkinang belum
berjalan dengan maksimal, karena alaupun persidangan perkara pidana secara
elektronik sudah memiliki landasan hukum dan merupakan keniscayaan dalam
Era teknologi informasi terlebih lagi pada masa Pandemi ini. Hambatan Dalam
Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik Pada Masa Pendemi Covid-19 Di
Pengadilan Negeri Bangkinang adalah persidangan secara online dapat
memengaruhi proses pembuktian karena terdakwa tidak dapat dihadapkan
langsung, sehingga menyulitkan penuntut umum, hakim maupun penasehat
hukum dalam menggali fakta melalui pertanyaan pertanyaan kepada terdakwa.
Permasalahan berikutnya yaitu kurangnya koordinasi antar Instansi penegak
hukum. Komunikasi kerap dilakukan hanya dengan pihak kejaksaan, tetapi tenaga
hukum di lapas / Rutan terkadang tidak mendapatkan informasi jadwal
persidangan sehingga terjadi miskomunikasi. Jalannya sidang menjadi terlambat.
Situasi ini berpotensi terjadi maladministrasi dari sidang virtual tersebut, yakni
penundaan berlarut dan sidang yang tidak kompeten. Upaya Yang Dilakukan
Dalam Menangani Persidangan Secara Elektronik Selama Masa Pendemi Covid19 Di Pengadilan Negeri Bangkinang adalah masyarakat dan khususnya para
pencari keadilan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kinerja MA dan
kejaksaan Agung pada proses persidangan online, yang diterapkan di masa
Pandemi virus Corona ini.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-03-20T02:12:07Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel