Secara yuridis definisi “Hutan” termuat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Yakni suatu kesatun
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang di
dominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat di pisahkan. Didalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah
ini bahkan menegaskan adanya tanggung jawab pemegang izin atas kebakaran
hutan di areal kerjanya, yang meliputi tanggung jawab pidana, tanggung jawab
perdata, membayar ganti rugi, atau sanksi administrasi. Namun kenyataannya
masih terdapat perusahaan di Provinsi Riau yang tidak melaksanakan ganti rugi
atau pemulihan hutan kembali. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian mengatakan bahwa Pelaksanaan eksekusi denda
dan/atau ganti rugi oleh perusahaan pelaku pembakar hutan berdasarkan undangundang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup tidak terlaksana dengan baik. Sudah ada putusan Pengadilan mengenai
vonis denda atau ganti rugi tapi tidak dapat dilakukan eksekusi oleh Kementrian
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Hambatan pelaksanaan eksekusi denda
dan/atau ganti rugi oleh perusahaan pelaku pembakar hutan berdasarkan undangundang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup adalah Belum ada Mekanisme Pelaksanaan Prosedur Eksekusi, Tidak
Adanya Pengawasan, Belum Menerima Salinan Putusan. Upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan eksekusi denda dan/atau ganti rugi oleh perusahaan pelaku
pembakar hutan berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah dengan Membentuk
satuan tugas dan Meningkatkan Fungsi DPRD dalam Fungsi Pengawasan. Saran
yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil penelitian adalah sebagai berikut:
Pemerintah harus segera membuat mekanisme pelaksanaan dan prosedur untuk
mengeksekusi putusan pengadilan agar Negara benar-benar mendapatkan ganti
rugi dari perusahaan yang dapat digunakan untuk memulihkan kerusakan
lingkungan. Harus ada koordinasi antara Pemerintah dengan pemilik koorporasi
untuk mengambil ganti rugi dan pelaksanaan pemulihan hutan kembali.
Perusahaan harus bertanggungjawab membayar ganti rugi atas kerusakan hutan
yang telah dilakukannya.