Pelaksanaan penyidikan terhadap kasus korupsi belum maksimalnya penyelesaian
kasus-kasus korupsi dewasa ini mungkin disebabkan karena untuk menuntaskan
sebuah kasus korupsi memang diperlukan waktu yang tidak sedikit, ini
dikarenakan memang penanganannya sangat terkait dengan berbagai aspek. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dan bersifat deskriptif, dengan
sampel pada Kanit Tipikor Polres Kepulauan Meranti dan dengan menggunakan
alat pengumpulan data berupa wawancara. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini
adalah Pelaksanaan Penegakan hukum Terhadap Kasus Korupsi Di Polres
Kabupaten Meranti adalah belum sepenuhnya berjalan dengan baik karena
pelaksanaan penyidikan terhadap kasus korupsi belum maksimalnya penyelesaian
kasus-kasus korupsi dewasa ini mungkin disebabkan karena untuk menuntaskan
sebuah kasus korupsi memang diperlukan waktu yang tidak sedikit, ini
dikarenakan memang penanganannya sangat terkait dengan berbagai aspek.
Hambatan Yang Dihadapi dalam Penegakkan hukumtersebut adalah terbagi
menjadi dua (dua), yaitu secara teknis dan non teknis. Secara teknis, kendalanya :
Tersangka buron/masuk daftar pencarian orang (DPO); Saksi tidak berdomisili;
Saksi menyangkut atasan/majikan. Hambatan secara non teknis : Secara umum
hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi di
Polres Kepulauan Meranti meliputi tiga pokok hambatan, yaitu: Hambatan
keterbatasan jumlah sumber daya manusia pada Penyidik. Hambatan keterbatasan
sumber dana/anggaran penanganan perkara dalam kegiatan penyelidikan,
penyidikan. Sumber dana masih minim di karenakan dalam standar penanganan
perkara seperti tindak pidana korupsi memerlukan dana yang sangat besar. Yang
mana setiap satu perkara membutuhkan dana lebih dari Rp. 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah). Hambatan keterbatasan fasilitas/sarana dan prasarana yang
mendukung dan menunjang kegiatan penyelidikan, penyidikan. Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah Mengingat bahwa perilaku
korupsi pada hakekatnya bersumber dari moral jahat yang ada pada para pelaku,
maka untuk menghadapinya harus pula dengan moral aparat yang tangguh.