UUD 1945 mengakui keberadaan dan menghormati hukum adat beserta wilayah
adatnya. Telah di jelaskan dan disebutkan dalam Pasal 18B ayat (2) didalam
Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Walaupun
Keberadaan hukum adat diakui oleh konstitusi tetapi sampai saat ini masih belum
tercapainya tujuan dari konstitusi terhadap kepastian wilayah adat di kabupaten
Kampar. Tujuan Penulis meneliti terkait kepastian hukum hak atas tanah ini
adalah agar tanah adat yang ada di Kabupaten Kampar bisa terpetakan dan
terdata dengan rapi dan mengurangin konflik pertanahan yang timbul oleh
perselisihan tanah ulayat. Penelitian ini merupakan penelitian yang besifat hukum
sosiologis yang dilakukan di BPN Kampar dikarenakan kabupaten Kampar
termasuk memiliki tanah ulayat yang banyak dan Sebagian besar belum jelas
status tanahnya atas hukum yang berlaku. Di dalam PP Nomor 18 tahun 2021
tidak menjelaskan secara menyeluruh mengenai pendaftaran tanah terhadap tanah
ulayat, namun menjelaskan secara rinci mengenai pendaftaran tanah secara
elektronik.. Konflik internal dan eksternal banyak terjadi di masyarakat hukum
adat oleh karna itu, dengan sosialisai PP 18 tahun 2021 ini bisa mengurangi resiko
konflik dan memberikan kepastian Hukum atas tanah ulayat terkait subjek atau
obyek melalui Badan Pertanahan Kabupaten Kampar.