Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Penerapan Sanksi Pertambangan Pasir Dan Batuan Di Kabupaten Siak Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 12 Tahun 2019

Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah penerapan
sanksi pertambangan pasir dan batuan di Kabupaten Siak berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Siak Nomor 12 Tahun 2019?; Kedua, bagaimanakah faktor
yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan
tersebut?. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk menjelaskanpenerapan
sanksi tersebut; Kedua, untuk mendeskripsian faktor penghambatnya; Ketiga,
untuk menjelaskan upaya untuk mengatasi faktor penghambatnya. Metode
penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan penelitian hukum
sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian adalah Cabang
Dinas ESDM Wilayah III Siak Sri Indrapura Dinas ESDM Provinsi Riau; Ketiga,
populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan
penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan
tersier; Kelima,teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan
kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan
menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa
pertambangan pasir dan batuan di Kabupaten Siak berdasarkan belum berjalan
sebagaimana mestinya sehingga hukum tidak berlaku efektiv terutama pada tahun
2020 dengan jumlah kasus sebanyak 20 kasus dengan penegakan hukum yang
masih lemah. Faktor penghambatnya adalah faktor hukum yaitu Undang –
undangan pertambangan dan mineral yang baru dengan meletakkan kewenangan
perizinan pertambangan di pusat semakin mempersulit perizinan pertambangan
serta belum adanya Perda terbaru Kabupaten Siak; Faktor aparat/ penegak hukum
yaitu lemahnya penegakan hukum dan pengawasan serta kurangnya kerjasama
antar instansi pemanggku tanggung jawab penyelenggaraan pengawasan,
pengamanan dan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan di
Kabupaten Siak; Faktor sarana dan prasarana yaitu kurangnya anggaran pada
Cabang Dinas ESDM Wilayah III Siak Sri Indrapura Dinas ESDM Provinsi Riau;
Faktor masyarakat yaitu rendahnya kesadaran hukum dan pengetahuan hukum
masyrakat Kabupaten Siak serta; Faktor budaya yaitu adanya kebiasaan untuk
melanggar hukum. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: revisi
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, dengan mengembalikan fungsi kewenangan pengelolaan pertambangan di
daerah kepada pemerintah daerah serta perlu segera dibuat Perda Kabupaten Siak
tentang pertambangan; meningkatkan sinergitas dan kerjasama antar instansi –
instansi pemanggku tanggung jawab penyelenggaraan pengawasan, pengamanan
dan penegakan hukum; menambah anggaran pada Cabang Dinas ESDM Wilayah
III Siak Sri Indrapura Dinas ESDM Provinsi Riau; melakukan sosialiasi hukum
kepada masyarakat tentang peraturan – peraturan mengenai pertambangan serta;
bekerjasama dengan tokoh – tokoh masyarakat Kabupaten Siak untuk
menghilangkan budaya – budaya melanggar hukum yang masyarakat setempat.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-03-27T01:38:24Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel