Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
proses pembuatan surat izin mengemudi Menggunakan Jasa Perantara? Kedua,
apakah hambatan yang terjadi dalam proses pembuatan surat izin mengemudi
Menggunakan Jasa Perantara? Ketiga, bagaimanakah upaya memperbaiki
hambatan dalam proses pembuatan surat izin mengemudi Menggunakan Jasa
Perantara? Sejalan dengan rumusan masalah tersebut maka tujuan penelitian ini:
Pertama, untuk menjelaskan pelaksanaan proses pembuatan surat izin mengemudi
Menggunakan Jasa Perantara. Kedua, untuk menjelaskan hambatan yang terjadi
dalam proses pembuatan surat izin mengemudi menggunakan jasa perantara.
Ketiga, untuk mendeskripsikan upaya memperbaiki hambatan dalam proses
pembuatan surat izin mengemudi menggunakan jasa perantara. Jenis penelitian ini
adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian
menjelaskan pelaksanaan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi Menggunakan
Jasa Perantara didapat fakta adanya praktik pungli. Modus pungli dalam mengurus
SIM Polres Pelalawan melalui pengunaan jasa pihak ketiga dengan alasan
pendaftaran dan pengisian formulir sehingga memberi ruang bagi praktik
percaloan. Meskipun keberadaan calo memang disangkal oleh Kepala Urusan
SIM di Polres Pelalawan, tetapi pengunaan jasa pihak ketiga yang membantu
sebatas pendaftaran dan pengisian formulir tetap memberi ruang bagi praktik
percaloan. Hambatan yang terjadi dalam proses pembuatan SIM dapat dilihat
aspek pengaturan atau dasar hukum, petugas atau pranata hukum, sarana dan
prasarana serta budaya hukum masyarakatnya. Dari aspek tersebut hanyalah dari
aspek budaya hukum masyarakatnya yang menjadi hambatan. Meskipun petugas
senantiasa mengimbau masyarakat untuk datang langsung mengurus segala
sesuatunya ke Kantor Polisi. Jangan pernah menggunakan pihak ke tiga, namun
ada juga masyarakat yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam pendaftaran dan
pengisian formulir. Semestinya semua proses pengurusan SIM masyarakat tidak
melibatkan pihak ketiga.Upaya memperbaiki hambatan dalam proses pembuatan
Surat Izin Mengemudi menggunakan jasa perantara disebabkan adanya praktik
sehingga proses pembuatan SIM tidak berjalan sesuai prosedur, maka upaya
mencegah pungli dalam mengurus SIM di Polres hanya bergantung pada lembaga
pengawasan internal melalui Si Propam dan Siwas serta dukungan fasilitas
kontrol di Mall Parama Satwika Polres Pelalawan, yaitu menempatkan CCTV