Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan
manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah
ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun
2018 Pasal 88 butir (c) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan
pembuangan sampah atau limbah padat pada sumber-sumber air, dan tempattempat lain yang tidak di peruntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.
Permasalahan penelitian dalam ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah terhadap pencemaran
daerah aliran sungai akibat limbah sawit? Kedua, apa hambatan dari pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah terhadap pencemaran
daerah aliran sungai akibat limbah sawit? Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah terhadap
pencemaran daerah aliran sungai akibat limbah sawit? Tujuan dari penelitian ini
adalah: Pertama, Untuk menjelaskan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Daerah terhadap pencemaran daerah aliran sungai akibat
limbah sawit. Kedua, Untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah terhadap
pencemaran daerah aliran sungai akibat limbah sawit Ketiga, Untuk menjelaskan
upaya mengatasi hambatan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daerah terhadap pencemaran daerah aliran sungai akibat limbah sawit. Hasil
penelitian diketahui bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daerah terhadap pencemaran daerah aliran sungai akibat limbah sawit belum
sesuai dengan aturan yang ada karena masih ada pabrik kelapa sawit yang
membuang limbahnya ke aliran sungai yang mengakibatkan kerugian bagi
masyarakat yang tinggal di sekitaran sungai. Akibat kurangnya pemahaman dari
pemilik dan karyawan pabrik kelapa sawit serta banyaknya hambatan yang terjadi
dalam penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018
ini, sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memenuhi perlengkapan
untuk melakukan pengecekkan pencemaran air serta memberikan pedoman
kepada penegak hukum mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor
5 Tahun 2018 dan memberikan sosialisasi kepada pemilik kelapa sawit tentang
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018.