Skripsi ini berjudul tentang “Optimalisasi Penegak Hukum Dalam Memberantas
Perjudian Berkedok Gelanggang Permainan Anak-Anak Berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Wilayah Hukum Polresta
Pekanbaru” yang dilatar belakangi oleh adanya perjudian yang berkedok gelanggang
permainan, karena hal tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (3) yang menegaskan bahwa ‘Perjudian adalah tiaptiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung
pada peruntungan belaka juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir’.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi penegak hukum dalam
memberantas perjudian berkedok gelanggang permainan anak-anak berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di wilayah hukum Polresta
Pekanbaru. Untuk mengetahui hambatan dalam optimalisasi penegak hukum dalam
memberantas perjudian berkedok gelanggang permainan anak-anak berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di wilayah hukum Polresta
Pekanbaru. Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam optimalisasi
penegak hukum dalam memberantas perjudian berkedok gelanggang permainan anakanak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di wilayah hukum
Polresta Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis.
Sampel dalam penelitian ini adalah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ditetapkan
dengan metode sensus. Kanit Idik IV Judisila Polresta Pekanbaru ditetapkan dengan
metode sensus. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru ditetapkan
dengan metode sensus. Manager Gelanggang Permainan Elektronik ditetapkan
dengan metode random. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan cara
Observasi, Wawancara dan Kajian Kepustakaan. Dalam menganalisis data ditetapkan
dengan metode kualitatif, sedangkan dalam menarik kesimpulannya ditentukan
dengan metode induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa optimalisasi
penegak hukum dalam memberantas perjudian berkedok gelanggang permainan anakanak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di wilayah hukum
Polresta Pekanbaru belum berjalan dengan maksimal. Hambatannya bahwa perjudian
dalam gelanggang permainan tersebut sulit untuk dibuktikan dalam pasal perjudian.
Upayanya adalah dengan melakukan upaya pencegahan (preventif) dan
penanggulangan (represif).