Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap mengatakan bahwa Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan
pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat
berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel,
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi
negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan. Pemerintah Kota
Pekanbaru Kecamatan Bukit Raya mempunyai harapan dapat memberikan kepastian hukum
akan kepemilikan hak atas tanah. Namun tidak semua masyarakat memiliki kesadaran dan
pengetahuan tentang program ini akan tertib administrasi. Jenis penelitian ini adalah metode
penulisan Hukum Sosiologis. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih belum
terlaksana dengan baik mengenai Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Sebagai Tertib Administrasi Dan Jaminan Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas
Tanah Di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Kesimpulan dalam penelitian ini telah
menjawab permasalahan yang muncul yaitu Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) Sebagai Tertib Administrasi Dan Jaminan Kepastian Hukum Terhadap
Pemegang Hak Atas Tanah Di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru ini belum berjalan
dengan baik karena target yang diharapkan tidak tercapai bahkan tidak semua masyarakat
memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang program PTSL tersebut akan tertib administrasi,
bahkan targetnya tidak tercapai. Hambatan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) Sebagai Tertib Administrasi Dan Jaminan Kepastian Hukum Terhadap
Pemegang Hak Atas Tanah Di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru ini adalah kurangnya
kesadaran masyarakat dalam tujuan program dari PTSL tersebut, kurangnya sarana dan
prasarana terhadap pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kecamatan
Bukit Raya Kota Pekanbaru, kelengkapan syarat-syarat administrasi yang masih tidak lengkap
oleh pemohon, sehingga menyebabkan penundaan dalam proses pengumpulan data yuridis
untuk pembuatan sertifikat, dan dalam 3 tahun terkahir ini karena adanya pandemi covid 19,
sehingga masyarakat kurang mengerti program PTSL tersebut. Upayanya dalam Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Tertib Administrasi Dan Jaminan
Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Tanah Di Kecamatan Bukit Raya Kota
Pekanbaru ini adalah perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat,
perlunya sarana dan prasarana terhadap pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis
lengkap di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, upayanya perlu dilakukan penyuluhan
kepada masyarakat, dan perlunya diberikan informasi melalui spanduk, planflet, maupun
dinding di setiap kelurahan.