Seperti yang terjadi di Kota Pekanbaru, pada saat melakukan kontrak
pembiayaan kredit antara nasabah dan pihak PT. Home Credit Indonesia (HCID)
Pekanbaru tidak jarang terjadi yang namanya wanprestasi diantara kedua belah
pihak, karena pelaksanaan kontrak perjanjian antara pihak PT. Home Credit
Indonesia (HCID) Pekanbaru dengan nasabah dilakukan secara online, dimana
dalam proses permberlakukan kredit untuk pengecekan data berlangsung selama 3
menit, jika nasabah lolos pengecekan data maka proses kredit berlangsung paling
lama 30 menit dan konsumen dapat langsung membawa barang yang diajukan.
Saat membuat kontrak nasabah tidak mengetahui apa isi kontrak tersebut karena
dilakukan secara online sehingga dimasa datang tidak jarang sekali terjadi kasus
tunggakan di PT. Home Credit Indonesia (HCID) Pekanbaru, dan nasabah merasa
tidak pernah takut melakukan tunggakan dikarenakan pihak PT. Home Credit
Indonesia (HCID) Pekanbaru tidak pernah menginformasikan sanksi.
Metode Penelitian menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan
cara survey yang bersifat deskriftip terhadap data yang telah dikumpulkan. dengan
cara mengumpulkan data yang diperoleh langsung melalui wawancara dan/atau
survei di lapangan.
Kesimpulan dan saran yang bisa diperoleh dari hasil penelitian adalah
Pertama, Penyelesaian kredit macet multiguna tanpa agunan pada PT. Home
Credit Indonesia Pekanbaru ialah berdasarkan pasal 1 ayat (1) yang terdapat
dalam syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan multiguna bahwa Debitur
harus/wajib menyiapkan syarat-syarat administrasi yang berupa data internal
nasabah terdiri dari fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK),
fotokopi Akta Nikah (jika sudah berkeluarga), fotokopi rekening tabungan,
fotokopi bukti bayar PBB/Listrik/Telepon bulan terakhir, fotokopi NPWP, dan
surat keterangan usaha ditujukan bagi wiraswasta yang memiliki usaha, Slip Gaji
untuk yang bekerja sebagai PNS/ Karyawan/Swasta, Bukti Nota Usaha dan
dokumen lain sebagai pelengkap. Kedua, Faktor-Faktor Penghambat Dalam
Pelaksanaan Perjanjian Multiguna Antara PT. Home Credit Indonesia (HCID)
Dengan Debitur Di Kota Pekanbaru adalah Kelemahan intern debitur, Kelemahan
intern bank/lembaga keuangan dan Kelemahan ekstern bank/lembaga keuangan.
Ketiga, Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Apabila Debitur Melakukan
Cidera Janji (Wanprestasi) Dalam Perjanjian Multiguna Antara PT. Home Credit
Indonesia (HCID) Dengan Debitur Di Kota Pekanbaru adalah Pengajuan
Pembiayaan hanya atas nama berarti Debitur mengajukan pembiayaan meminjam
data identitas orang lain dan beritikad buruk tidak melaksanakan kewajibannya
yang sudah ditentukan dalam perjanjian, Debitur lalai membayar angsuran selama
2 (dua) angsuran berturut-turut, objek kendaraan dipindah-tangankan (over
Credit) atau dijaminkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan Kreditur, Usaha
Debitur menurun/bangkrut, dan keadaan/peristiwa tak terduga yang membawa
pengaruh buruk terhadap usaha dan kemampuan Debitur.