Rumusan masalah dalam penelitian ini : Pertama, Bagaimana pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT. Wira Simetrica ? Kedua,
Bagaimana faktor yang menghambat pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) di PT. Wira Simetrica ? Ketiga, Bagaimana upaya perlingungan
hukum terhadap pekerja/buruh dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) ? Tujuan penelitian ini adalah Pertama, Untuk mengetahui
tentang faktor yang menjadi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian
kerja waktu tertentu PT. Wira Simetrica. Kedua, Untuk mengetahui tentang
bagaimana uapaya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dalam
pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu. Metode penelitian ini dilakukan
secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya yakni penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian ini diketahui bahwa perjanjian kerja waktu tertentu
dibuat oleh perusahaan tanpa secara bersama-sama dengan pekerja. Dan yang
menjadi faktor penghambat terhadap pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu
yang dibuat oleh salah satu pihak tanpa bersama-sama dengan pekerja, perusahaan
belum melakukan pencatatan pekerja perjanjian kerja waktu tertentu kepada
instansi yang berwenang. Masih terdapat beberapa pekerja yang hanya melakukan
perjanjian kerja waktu tertentu secara lisan bukan dengan tertulis yang mana
bentuk prjanjian tertulis, lebih memperlihatkan hak dan kewajiban yang nantinya
akan menjadi bukti jika terjadi upaya perselisihan hubungan industrial. Upaya
atau bentuk perlindungan hukum yang harus didapat oleh pekerja selama
menjalankan perjanjian kerja waktu tertentu adalah, adanya jaminan sosial
terhadap pekerja, adanya pengupahan yang jelas sesuai dengan tugas dan apa yang
diperjanjikan dalam perjanjian, adanya upaya yang dapat ditempuh jika terjadi
perselisihan antara pihak pemberi kerja dengan pihak penerima kerja yaitu
penyelesaian hubungan industrial.