Lewati ke konten utama
REPOSITORY ITEM

Repositori Institusi

cc_by_sa

Penyelesaian Hukum Pelanggaran Pemilu Dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Abstract
Tujuan penelitian ini untuk: Pertama, menjelaskan penyelesaian hukum pelanggaran pemilu dalam pemilihan kepala daerah Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016? Kedua, menjelaskan hambatan penyelesaian hukum pelanggaran pemilu dalam pemilihan kepala daerah Kota Pekanbaru? Ketiga, menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasai hambatan penyelesaian hukum pelanggaran pemilu dalam pemilihan kepala daerah Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan dalam konteks Pemilukada Kota Pekanbaru, penyelesaian hukum pelanggaran pemilu diselesaikan oleh Panwas Kota Pekanbaru terhadap putusan KPU Kota Pekanbaru yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon. Simpulan penelitian ini: Pertama, penyelesaian hukum pelanggaraan pemilu dalam Pemilukada Kota Pekanbaru selain dari pada tindak pidana pemilu diselesaikan oleh KPU dan Panwaslu. Setiap ada temuan dan laporan dari masyarakat sesegera mungkin ditindaklanjuti oleh Panwaslu dan hasil kajiannya bentuk rekomendasi disampaikan kepada KPU. Hasil rekomendasi tersebut segera diambil tindakan apakah pelanggaran administrasi atau ada unsur tindak pidana pemilu didalamnya. Kedua, hambatan penyelesaian hukum pelanggaran pemilu dalam Pemilukada Kota Pekanbaru adalah perangkat peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih kewenangan KPU dan Panwaslu. Ketiga, upaya yang dilakukan dalam penyelesaian hukum pelanggaraan Pemilukada Kota Pekanbaru dengan cara membangun koordinasi yang baik sesama unsur penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Panwas dan Bawaslu.

Informasi Detail
Penerbit
Faculty of Law, Universitas Lancang Kuning
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
License
cc_by_sa
Last Updated
2019-10-21T10:03:29Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel