Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah perlakuan akuntansi aset tetap
Barang Milik Negara (BMN) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Provinsi Riau sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah
(PSAP) No.07. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Jenis
data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan
data yang dilakukan adalah observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil
penelitian menunjukkan perlakuan akuntansi aset tetap Barang Milik Negara
(BMN) pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau yang meliputi
Pengakuan, Pengukuran, Penyusutan, Penilaian Kembali, Penghentian dan
Pelepasan, serta Pengungkapan pada periode tahun 2017-2021 dapat disimpulkan
sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah
(PSAP) No 07.