Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Di Kejaksaan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk mendeskripsikan mengenai penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru; Kedua, untuk mendeskripsikan faktor hambatan dalam penerapannya; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi
hambatannya. Metode penelitian mencakup: Pertama, jenis penelitian adalah penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian adalah Kejaksaan Negeri Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan: primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian, yaitu: Penerpan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Pekanbaru berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif saat ini tidak terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan oleh karena masih sedikitnya kasus pidana yang terakomodir dengan penerapan aturan ini. Serta, tidak adanya peningkatan setiap tahunnya dalam penerapannya; Faktor yang menghambat adalah: Pertama, Kurangnya Sosialisasi dan Pemberian Pemahaman Terhadap Masyarakat. Kedua, Adanya Aturan Serupa di Kepolisian. Ketiga, Kurangnya Pemahaman Mengenai Prinsip Restorative Justice di Masyarakat. Keempat, Perbedaan Pandangan Kebudayaan di Masyarakat. Kelima, Keinginan Korban Menolak Perdamaian. Keenam, Kesepakatan yang Cenderung Memberatkan Salah Satu Pihak. Ketujuh, Egosentris Kedua Belah Pihak.; Upaya mengatasi hambatan tersebut adalah: Pertama, Upaya yang perlu dilakukan Aparat Penegak Hukum dalam menghadapi hambatan-hambatan penerapan Restorative Justice adalah dengan melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat luas, agar tujuan-tujuan dari diskresi hukum yang bersifat humanis melalui prinsip Restorative Justice ini dapat terlaksana tanpa adanya penolakan ditengah masyarakat. Kedua, Perlu adanya pemahaman dan pengetahuan terhadap Restorative Justice ini, sehingga perbedaan yang didasari pada kebudayaan yang ada ditengah masyarakat dapat diatasi dan tidak lagi menjadi hambatan dalam penerapan Restorative Justice. Ketiga, Perlu adanya penekanan dan penegasan terhadap para pihak yang terlibat didalamnya agar dapat memaknai bahwasannya Restorative Justice ini bukan suatu sarana pemerasan terhadap Pelaku yang dibungkus dengan dasar perdamaian dalam penyelesaian tindak pidana.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-11-28T04:39:03Z
Akses Artikel