Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimanakah perlindungan hukum wajib pajak pada akta jual beli hak atas tanah dan bangunan dalam pembayaran BPHTB berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Bagaimanakah hambatan perlindungan hukum wajib pajak pada akta jual beli hak atas tanah dan bangunan dalam pembayaran BPHTB berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi perlindungan hukum wajib pajak pada akta jual beli hak atas tanah dan bangunan dalam pembayaran BPHTB berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Metode penelitian dilakukan secara langsung kelokasi penelitian dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Dari hasil penelitian yang dapat dilakukan dalam memberi perlindungan hukum wajib pajak pada akta jual beli hak atas tanah dan bangunan dalam pembayaran BPHTB di Kota Pekanbaru telah sesuai dengan asas dan prinsip hukum pajak yang berlaku serta sesuai dengan Undang-undang dan tidak melanggar tatanan hukum yang berlaku. Tetapi Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru lebih dominan menggunakan sistem verifikasi data terlebih dahulu sebelum menentukan atau memberi “Accept” kepada wajib pajak yang akan melakukan transaksi tersebut. Selanjutnya yang menjadi hambatan dalam perlindungan hukum wajib pajak pada akta jual beli tanah dan bangunan dalam pembayaran BPHTB yaitu ketidakjujuran wajib pajak dalam penyampaian harga transaksi tersebut, begitu banyaknya permintaan transaksi dibawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).