Rumusan Masalah dalam Penelitian ini: Pertama, Bagaimanakah Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Kedua, bagaimanakah Hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Tujuan penelitian ini: Pertama Untuk menjelaskan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Kedua, untuk menjelaskan hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Wilayah Hukum Polda Riau. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. dengan menggunakan teori efektivitas hukum sebagai alat menganalisisnya, seperti faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, kesadaran masyarakat dan kebudayaan. Dari faktor-faktor tersebut problemnya terletak pada faktor penegak hukum, kesadaran masyarakat, dan kebudayaan. Sinergi keseluruhan faktor akan mempengaruhi efektivitas hukum. Oleh karena, ada kelemahan pada penegak hukum, fasilitas, kesadaran masyarakat.