Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum

Pasal 15 Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Jo. Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, mengatur sanksi pembubaran terhadap unjuk rasa melanggar hukum. Permasalahan: Pertama, bagaimanakah pelaksanaannya?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya? Metode penelitiaan: Pertama, penelitian hukum sosiologis; Kedua, lokasi penelitian: Polresta Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel dari narasumber yang relevan; Keempat, sumber data: primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data: analisis kualitatif, menarik kesimpulan induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan regulasi tersebut belum dilaksanakan dengan baik oleh Polresta Pekanbaru sehingga pada tahun 2021 dan 2022 masih terdapat 20 kasus unjuk rasa melanggar hukum oleh para pengungsi dari luar negeri di Kota Pekanbaru dan belum dapat dibubarkan oleh pihak Polresta Pekabaru. Faktor yang menghambat: Pertama, Faktor hukum: Belum ada produk hukum nasional yang mengatur dengan tegas hak pengungsi di Indonesia; Penegakan hukum dihadapkan antara hukum nasional dengan hukum iternasional. Kedua, Faktor aparat: internal Satgas PPLN Kota Pekanbaru dalam penegakan hukum sehingga tidak memberikan efek jera; Kebijakan pemerintah Negara ketiga; Kekecewaan dan ketidakpuasan pengungsi di Kota Pekanbaru terhadap UNHCR dan IOM perwakilan Pekanbaru yang tidak memberikan kepastian keberangkatan mereka ke negara ketiga serta sangat jarang mau menemui para pengungsi di Kota Pekanbaru yang sedang berunjuk rasa untuk melakukan negosiasi. Ketiga, Faktor masyarakat: Pengungsi di Kota Pekanbaru; Petugas keamanan di akomodasi pegungsi Kota Pekanbaru. Upaya mengatasinya: Pertama, faktor hukum sebaiknya: Pemerintah Indonesia segera membuat produk hukum nasional tentang hak, kewajiban, larangan bagi pengungsi di Indonesia; Peningkatan kemampuan aparat dalam penegakan hukum bagi pengungsi. Kedua, faktor aparat sebaiknya: Peningkatan koordinasi dan kerjasama internal Satgas PPLN Kota Pekanbaru agar penegakan hukum memberikan efek jera PBB; perlu mengevaluasi kebijakan dan memberikan teguran kepada pemerintah negara ketiga,IOM dan UNHCR Perwakilan Pekanbaru sebaiknya mengakommodir keinginan pengungsi. Ketiga, faktor masyarakat sebaiknya: Dilakukan penegakan hukum, sosialisasi hukum kepada pengungsi serta memindahkan pengungsi provokator dari Kota Pekanbaru ke daerah lain yang letak akomodasi terpencil atau segera mengirim pengungsi ke Negara ketiga; Petugas keamanan di akomodasi se-Kota Pekanbaru bersikap tegas kepada pegungsi.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-12-02T03:00:02Z
Akses Artikel