Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Konflik Norma Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil

Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah konflik norma
pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil?
Kedua, Bagaimanakah interprestasi mengatasi konflik norma pembubaran
perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil? Tujuan
penelitian ini adalah: pertama, untuk menjelaskan konflik norma pembubaran
perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Kedua, untuk
melakukan interprestasi mengatasi konflik norma pembubaran perseroan yang
memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Metode penelitian dilakukan
secara kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif, sesuai isu dogmatik
terkait adanya konflik norma. Hasil penelitian bahwa konflik norma pembubaran
perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil secara terang
tampak antara ketentuan Pasal 153G ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 8
Tahun 2021. Berdasarkan Pasal 153G ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja menegaskan pembubaran perseroan yang memenuhi
kriteria untuk usaha mikro dan kecil termasuk perseroan perorangan haruslah
berdasarkan keputusan RUPS. Namun, bila diperhatikan pembubaran perseroan
khususnya perorangan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 2021 diatur pembubaran perseroan perorangan
ditetapkan dengan keputusan pemegang saham perseroan perorangan yang
mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham.
Pengaturan tersebut jelaslah rancu dan menimbulkan kebingungan karena adanya
konflik norma terkait seperti apa model RUPS yang ada dalam perseroan yang
memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil termasuk didalamnya
perorangan. Dengan demikian, terdapat upaya untuk mempersamakan status
hukum antara keputusan RUPS dengan keputusan satu orang pemilik perseroan
perseorangan. Interprestasi mengatasi konflik norma pembubaran perseroan yang
memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil dapat menggunakan asas hukum
sebagai pengobat hukum diantaranya: Pertama, lex superiori derogat legi
inferiori; Kedua, lex specialis derogate legi generali; Ketiga, lex posteriori
derogat legi priori. Analisis penyelesaian konflik norma dengan menggunakan
teknik preferensi hukum maka cara pembubaran perseroan yang memenuhi
kriteria untuk usaha mikro dan kecil berdasarkan Pasal 153G ayat (1) UndangUndang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kekuatan jelas tingkatan
hierarkinya lebih tinggi dibandingkan norma Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah No. 8 Tahun 2021. Dengan demikian, cara pembubaran perseroan
yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil mestilah tunduk kepada
ketentuan Pasal 153G ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-12-05T02:23:18Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel