Skripsi ini berjudul “Penerapan Tugas Pokok Polisi Pamong Praja di Kota
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Satuan Polisi Pamong Praja”. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
tentang Satuan Polisi Pamong Praja didalam Pasal 4 menyebutkan bahwa, Satuan
Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Namun fakta dilapangan Satuan Polisi Pamong Praja belum mampu sepenuhnya
menjalankan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang sebagian menempati
median jalan sehingga menyebabkan masalah bagi pengguna jalan lainnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan tugas pokok Polisi
Pamong Praja di kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk mengetahui hambatan
penerapan tugas pokok Polisi Pamong Praja di kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam penerapan tugas pokok
Polisi Pamong Praja di kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Jenis penelitian yang dipilih
dalam penelitian ini adalah jenis penelitian sosiologis. Teknik pengumpulan
datanya ditetapkan melalui kajian kepustakaan, observasi serta wawancara.
Setelah data terkumpul, data dianalisis berdasarkan metode kualitatif, sedangkan
dalam menetapkan dalil atau pernyataan didalam kesimpulan ditetapkan dengan
metode induktif. Hasil yang dicapai dalam penelitian bahwa penerapan tugas
pokok Polisi Pamong Praja di kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja belum berjalan secara
optimal.Hambatannya adalah karena disebabkan oleh faktor sumber daya
manusianya, Masyarakat belum mau bekerja sama dengan Satpol PP dalam
melakukan penertiban pedagang kaki lima di Kota Pekanbaru serta kurangnya
sosialisasi terhadap masyarakat. Upayanya bahwa meningkatkan kualitas dan
kuantitas sumber daya manusia pada Satpol PP Kota Pekanbaru. Meningkatkan
program sosialisi kepada masyarakat serta membenahi diri dengan melakukan
pendekatan secara persuasif dan bertindak secara elegan.