Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, cara pelaksanaan penyelesaian
kredit bermasalah terhadap jaminan Hak Tanggungan pada PT BPR Pekanbaru
Madani (Perseroda) di Kota Pekanbaru. Kedua, hambatan yang terjadi pada
penyelesaian kredit bermasalah terhadap jaminan Hak Tanggungan pada PT BPR
Pekanbaru Madani (Perseroda) di Kota Pekanbaru. Ketiga, cara mengatasi
hambatan pada penyelesaian kredit bermasalah terhadap jaminan Hak
Tanggungan pada PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda) di Kota Pekanbaru.
Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis
bagaimana pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah terhadap jaminan Hak
Tanggungan pada PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda) di Kota Pekanbaru.
Kedua, untuk mengetahui bagaimana hambatan pada penyelesaian kredit
bermasalah terhadap jaminan Hak Tanggungan pada PT BPR Pekanbaru Madani
(Perseroda) di Kota Pekanbaru. Ketiga, untuk mengetahui bagaimana cara
mengatasi hambatan pada penyelesaian kredit bermasalah terhadap jaminan Hak
Tanggungan pada PT BPR Pekanbaru Madani (Perseroda) di Kota Pekanbaru.
Metode penelitian Sosiologis. Dari hasil penelitian Penyelesaian kredit
bermasalah pada umumnya dilakukan dengan 2 cara yaitu Litigasi dan Non
Litigasi. Hambatan yang terjadi pada penyelesaian kredit bermasalah yaitu berasal
dari debitur sendiri yang tidak dapat melunasi hutangnya dan yang tidak ada itikad
baik untuk melunasi hutangnya. Sedangkan upaya dalam mengatasi hambatan
penyelesaian kredit bermasalah yaitu pihak bank akan melakukan pengawasan
terhadap usaha yang dijalankan oleh debitur dan memberikan penjelasan kepada
debitur agar dapat melunasi hutangnya.