Dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
bahwa Ambang pengaman jalan berupa bidang tanah dan/atau konstruksi
bangunan pengaman yang berada di antara tepi badan jalan dan batas ruang
manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan.
Namun pada kenyataannya, di Kota Pekanbaru khususnya di Perumahan Pancoran
Mas yang berada di Panam sering terjadi penggunaan badan halan sebagai lahan
parkir pribadi, sehingga merugikan warga yang lain di perumahan tersebut.
Akibatnya lahan yang dijadikan parkir pribadi tersebut menimbulkan keributan
antar warga perumahan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
Bagaimana Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Kepentingan Pribadi Di Kota
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang
Jalan, Bagaimana Hambatan Dan Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Penggunaan
Fasilitas Umum Untuk Kepentingan Pribadi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Jenis penelitian ini
adalah metode penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas tentang
Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Kepentingan Pribadi Di Kota Pekanbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan. Dimana
alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih belum terlaksana dengan baik
mengenai Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Kepentingan Pribadi Di Kota
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang
Jalan. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang
muncul yaitu Penggunaan Fasilitas Umum Untuk Kepentingan Pribadi Di Kota
Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang
Jalan bahwa belum berjalan dengan baik, karena masih ada masyarakat khususnya
di perumahan pancoran mas yang menjadikan jalan yang merupakan bagian dari
fasilitas umum untuk dijadikan lahan parkir mobil pribadi. Area untuk memarkir
mobil yang berkurang biasanya disiasati dengan memajukan pagar rumah sampai
melewati selokan. Hambatan Dalam Penggunaan Fasilitas Umum Untuk
Kepentingan Pribadi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan bahwa belum adanya kesadaran hukum
terhadap masyarakat penggunaan fasilitas umum terutama jalan yang dijadikan
tempat parkir, belum adanya pengawasan dari instansi terkait, dan tidak adanya
pemberian sanksi terhadap masyarakat yang memarkir mobil di perumahan yang
menggunakan fasilitas umum jalan perumahan khususnya di perumahan pancoran
mas. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Penggunaan Fasilitas Umum Untuk
Kepentingan Pribadi Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan bahwa perlunya sosialiasi terhadap
masyarakat penggunaan fasilitas umum terutama jalan yang dijadikan tempat
parkir, perlunya pengawasan dari instansi terkait, dan perlunya pemberian sanksi
terhadap masyarakat yang memarkir mobil di perumahan yang menggunakan
fasilitas umum jalan perumahan khususnya di perumahan pancoran mas.