Desa merupakan entitas terkecil dalam pemerintahan Indonesia yang diakui dan
dihormati berdasarkan konstitusi. Pengelolaan merupakan pemanfaatan sumber
daya manusia ataupun sumber lainnya yang dapat diwujudkan dalam kegiatan
perencanaan, pengorhanisasian, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai
tujuan tertentu. mengawasi dan memantau pembangunan desa dan pengelolaan
keuangan desa diharapkan mendorong adanya akuntabilitas pemerintah desa,
sehingga akan memberikan dampak positif Permasalahan penelitian adalah ini
adalah : Pertama, Bagaimana pelaksanaan pengawasan pengelolaan dana desa
untuk mencegah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh masyarakat di desa
titi akar ? Kedua, Apa faktor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan
pengelolaan Dana Desa untuk mencegah tindak pidana korupsi di desa titi akar?
Ketiga, Bagaimana upaya dalam penanggulangan pengawasan pengelolaan dana
Desa? Metode penelitian ini digunakan secara langsung dilapangan sesuai dengan
jenisnya penelitian hukum sosiologis.hasil penelitian di ketahui bahwa
pengawasan pengelolaan dana desa untuk mencegah tindak pidana korupsi di desa
titi akar dapat diketahui bahwa banyak penyalahgunaan dana desa yang dilakukan
oleh kepala desa titi akar, pengerjaan pembangunan di desa titi akar banyak yang
tidak selesai dikerjakan oleh kepala desa titi akar,sehingga akibat dari perbuatan
kepala desa titi akar telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara /
daerah sebesar Rp.803.467.728,00 ( delapan ratus tiga juta empat ratus enam
puluh tujuh ribu tuju ratus dua puluh delapan rupiah ), upaya yang bisa dilakukan
kejari bengkalis, camat rupat utara, masyarakat, adalah melakukan pengawasan
pengelolaan dana desa untuk mencegah tindak pidan korupsi di desa titi akar.
untuk mendorong adanya akuntabilitas pemerintah desa,sehingga akan
memberikan dampak positif kepada kepala desa dan aparatnya dalam menjalankan
pemerintahan.