Pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan
upaya untuk memenuhi dan terjaminnya hak asasi warga negara akan kebutuhan
akses terhadap keadilan (access to juice) dan kesamaan di hadapan hukum
(equality before the law). Pemberian bantuan hukum yaitu pengacara dan advokat.
Bantuam hukum disini merupakan bantuan hukum secara cuma-cuma yang
dilaksanakan dalam sistem peradilan pidana. Pada dasarnya bantuan hukum
adalah hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar (Pro bono public)
sebagai penjabaran persamaan hak di hadapan hukum. Bantuan hukum secara
Cuma-Cuma yang diberikan dimulai dari tahap penyifikan kepolisian, penuntutan
kejaksaan dan persidangan di pengadilan. Rumusan masalah dalam penelitian ini
yaitu bagaimanakah pelaksanaan hak memperoleh bantuan hukum bagi tersangka
tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Polda Riau, apa hambatan dalam
mendapatkan bantuan hukum bagi tersangka tindak pidana narkotika di Polda
Riau, dan bagaimana solusi terhadap tersangka narkoba yang tidak mendapatkan
bantuan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dan sifat
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian mengggunakan
data primer yang diperoleh dari sumber pertama, ialah perilaku masyarakat,
melalui penelitian dengan cara wawancaea, observasi, dan alat lainnya dengan
instansi yang berkaitan. Metode penarikan kesimpulan secara deduktif.
Pelaksanaan pemeriksaan pidana oleh polisi harurs menimbulkan rasa hormat
yang luar biasa dan penghargaan terhadap kebebasan bersama dari pihak yang
terperkara, penerapan hukum harus diupayakan dengan sungguh-sungguh, semua
hak istimewah tergugat diamankan, cenderung untuk berbagi klarifikasi secara
terbuka ketika pemeriksaan dengan cepat menemukan pemeriksaan, menemukan
dukungan dari penasihat hukum, dapat melihat pemikiran keluarga dari bidang
kebebasan dasar. Dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan hukum
ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oelh
masyarakat tidak mampu di depan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa jumlah terdakwa permasalahan narkotika di Kepolisian Daerah Riau dari
tahun 2021-2022 sampai dikala ini jumlah terdakwa tindak pidana sebanyak 413
permasalahan. Lembaga bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum, dan
pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok
orang yang tidak mampu memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan
menyelesaikan masalah hukum. Terdakwa hekdaklah memenuhi persyaratan yang
sudah ditetapkan sehingga mendapatkan jasa hukum ialah membutuhkan surat
keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang
berwenang dan pelaksanaannya harus semaksimal mungkin sesuai dengan apa
yang diharapkan.