Aturan hukum mengenai tindak kejahatan khususnya mengenai tindak pidana
pencurian dengan pemberatan, kasus yang terjadi di Kepolisian Sektor Senapelan
masih marak walaupun sudah ada aturan hukum mengenai tindak pencurian
dengan pemberatan pada Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelum dilakukan penyidikan, telah diketahui adanya tindak pidana tetapi tindak
pidana itu belum terang dan belum diketahui siapa yang melakukannya. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana
Pencurian Dengan Pemberatan Di Kepolisian Sektor Senapelan Menurut Pasal
363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bagaimana Hambatan Dan Upaya
Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan
Pemberatan Di Kepolisian Sektor Senapelan Menurut Pasal 363 Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum
Sosiologis adalah membahas tentang Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana
Pencurian Dengan Pemberatan Di Kepolisian Sektor Senapelan Menurut Pasal
363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dimana alasan dipilih lokasi ini
adalah karena masih belum terlaksana dengan baik mengenai Penegakan Hukum
Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Kepolisian Sektor
Senapelan Menurut Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di
Kepolisian Sektor Senapelan Menurut Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana belum berjalan dengan baik, karena tindak pidana pencurian dengan
pemberatan ini semakin tinggi. Pencurian yang seringkali terjadi di masyarakat
dengan target berupa bangunan, seperti rumah, kantor, atau tempat umum lainnya.
Maraknya pencurian yang terjadi menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat.
Untuk itu diperlukan penegakan hukum secara masif dalam mengungkap kasus
kejahatan dengan pencurian. Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap
Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Kepolisian Sektor Senapelan
Menurut Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah faktor
masyarakat, faktor budaya lingkungan yang meliputi kemiskinan, pengangguran,
dan pergaulan dimasyarakat. Upaya Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak
Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Kepolisian Sektor Senapelan Menurut
Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah perlunya upaya preventif,
upaya represif dan perlunya peran pemerintah dalam memperbaiki kesenjangan
ekonomi.