Laju kebutuhan masyarakat akan perumahan jauh melebihi kemampuan
pemerintah. Kenyataan ini semakin mempertegas tingginya tingkat kebutuhan
akan perumahan khususnya di Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Meskipun
demikian pemenuhan kebutuhan perumahan ini bukan tanpa kendala, masyarakat
selaku pembeli perumahan yang keberadaannya sangat tidak terbatas dengan
strata yang sangat bervariasi menyebabkan developer perumahan dimana salah
satunya adalah Perseroan Terbatas Putra Amal Sekarya melakukan kegiatan
pemasaran dan distribusi produk perumahan dengan cara-cara seefektif mungkin
agar dapat mencapai konsumen yang majemuk tersebut. Untuk itu semua cara
pendekatan diupayakan sehingga mungkin menimbulkan berbagai dampak
termasuk keadaan yang menjurus pada tindakan yang bersifat negatif yang
berawal dari itikad buruk.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Perlindungan
Hukum bagi pembeli rumah pada Perseroan Terbatas Putra Amal Sekarya
Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan.
Metode penelitian adalah penelitian ini merupakan penelitian hukum
sosiologis yang berlokasi di Kota Pekanbaru khususnya terhadap perumahan yang
diselenggarakan Perseroan Terbatas Putra Amal Sekarya. Sumber data berupa
data primer, sekunder dan tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara struktur, kuesioner dan kajian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hukum bagi pembeli
rumah pada Perseroan Terbatas Putra Amal Sekarya Pekanbaru berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum
maksimal dilakukan. Hambatan Perlindungan Hukum bagi pembeli rumah pada
Perseroan Terbatas Putra Amal Sekarya Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdiri atas faktor internal
dan eksternal. Upaya mengatasi hambatan Perlindungan Hukum bagi pembeli
rumah pada Perseroan Terbatas Putra Amal Sekarya Pekanbaru berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni
perubahan metode kerjasama, pinjaman modal, pengawas lapangan,
meningkatkan pemahaman pembeli serta meningkatkan pengawasan dari
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota
Pekanbaru.