Pasal 30 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan
Pengungsi dari Luar Negeri, menyatakan: “Setiap Pengungsi wajib mematuhi tata
tertib di tempat penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h,
adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat setempat, dan ketentuan peraturan
perundang–undangan.” Permasalahan: Pertama, bagaimanakah pelaksanaannya?;
Kedua, bagaimanakah hambatannya?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi
hambatannya? Metode penelitiaan: Pertama, penelitian hukum sosiologis; Kedua,
lokasi penelitian: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru; Ketiga,
populasi dan sampel dari narasumber yang relevan; Keempat, sumber data:
primer, sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi,
wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data: analisis
kualitatif, kesimpulan induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan regulasi tersebut di
Kota Pekanbaru belum terlaksana sebagaimana mestinya sehingga para pengungsi
Etnis Rohingnya melarikan diri dari Akomodasi Wisma D’ Cops 2 dan
Akomodasi Rumah Tasqya tahun 2022.Hambatannya berasal dari Faktor hukum,
aparat, sarana/ fasilitas, dan masyarakat. Upaya mengatasi hambatannya:
Pertama, faktor hukum: sebaiknya Satgas PPLN Kota Pekanbaru memberi
sosialisasi hukum kepada pengungsi. Kedua, faktor aparat: sebaiknya ditingkatkan
Koordinasi, kerjasama serta kesatuan visi di internal Satgas PPLN Kota
Pekanbaru dan Satgas PPLN pusat; Sebaiknya Satgas PPLN Kota Pekanbaru
dalam kondisi tertentu memberi bantuan pengamanan di akomodasi pengungsi.
Ketiga, faktor sarana/ fasilitas: sebaiknya dianggarkan di APBD Kota Pekanbaru;
meningkatkan koordinasi dengan IOM Perwakilan Pekanbaru; dukungan
pembiayaan yamg cukup dari pihak akomodasi pengungsi; meningkatkan
koordinasi dan kerjasama dengan Kemenkopolhukam RI. Keempat, faktor
masyarakat: sebaiknya petugas keamanan akomodasi meningkatkan pengamanan;
mengedukasi pengungsi Etnis Rohingnya; memberikan sanksi tegas kepada
pengungsi; meningkatkan pemahaman; Pemerintah Kota Pekanbaru dan Indonesia
menolak pengungsi etnis Rohingnya.