Sejak diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan
Umum berkaitan dengan Waktu Operasional Hiburan Usaha Karaoke Kota
Pekanbaru pelanggaran terhadap aturan waktu operasional waktu hiburan terus
menerus terjadi. Hal tersebut tidak juga berjalan dengan baik terhadap penerapan
waktu hiburan usaha karaoke, karena masih hiburan usaha karaoke yang
melanggar batas waktu operasional di Kota Pekanbaru. Rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah Bagaimanakah Pembatasan Waktu Operasional Hiburan
Usaha Karaoke Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun
2002 Tentang Izin Hiburan, Bagaimanakah Hambatan Dan Upaya Mengatasi
Hambatan Dalam Pembatasan Waktu Operasional Hiburan Usaha Karaoke
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 Tentang
Izin Hiburan. Jenis penelitian ini adalah metode penulisan Hukum Sosiologis
adalah membahas tentang Pembatasan Waktu Operasional Hiburan Usaha
Karaoke Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002
Tentang Izin Hiburan. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih belum
terlaksana dengan baik mengenai Pembatasan Waktu Operasional Hiburan Usaha
Karaoke Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002
Tentang Izin Hiburan. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab
permasalahan yang muncul yaitu Pembatasan Waktu Operasional Hiburan Usaha
Karaoke Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002
Tentang Izin Hiburan belum sesuai peraturan daerah kota pekanbaru, Hal ini
disebabkan waktu operasional karaoke di kota pekanbaru seharusnya tutup jam
22.00 wib, tetapi dalam pelaksaannya ada yang tutup sampai jam 03.00. atau jam
04.00 pagi. Sehingga tidak sejalan dengan bunyi pasal 5 ayat 2 Peraturan daerah
nomor 3 tahun 2002. Jelas disebutkan adanya oknum satpol pp masih belum
serius dalam menegakkan peraturan daerah di kota pekanbaru. Hambatan Dalam
Pembatasan Waktu Operasional Hiburan Usaha Karaoke Berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Izin Hiburan, yaitu:
kurangnya pemantauan atau pengawasan, kurangnya sanksi yang tegas, dan
adanya oknum satpol pp yang melanggar prosedur tetap penetiban. Upaya
Mengatasi Hambatan Dalam Pembatasan Waktu Operasional Hiburan Usaha
Karaoke Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002
Tentang Izin Hiburan, yaitu: perlunya pemantauan atau pengawasan, perlunya
sanksi yang tegas, dan oknum yang melanggar prosedur tetap penertiban ditindak
tegas