Layanan Pengecekan Sertipikat Hak atas Tanah adalah sebuah layanan yang
dipergunakan untuk melakukan pemeriksaan dan menyesuaikan data fisik dan
data yuridis yang terdapat pada Sertipikat hak atas tanah pada data elektronik
yang tersimpan melalui pangkalan data BPN. Permasalahan yang terjadi pada
pelaksanaan pelayanan adalah terjadinya perbedaan dari hasil pengecekan
Sertipikat secara elektronik dengan Sertipikat asli. Tujuan Penelitian ini adalah
untuk menjelaskan akibat hukum terjadinya perbedaan data dari hasil pengecekan
Sertipikat secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2020 tentang Pelayanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik di Kantor
Pertanahan Kabupaten Kampar. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung
dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian
diketahui bahwa akibat hukum yang akan timbul dari terjadinya perbedaan data
dari hasil pengecekan sertipikat secara elektronik adalah keraguan keabsahan dari
hasil pengecekan sertipikat secara elektronik dan tidak dapat digunakan untuk
melanjutkan permohonan kegiatan lain seperti pemasangan hak tanggungan,
pemisahan bidang, pemecahan bidang, roya, peralihan hak, dan lain lain.
Ketidaksesuaian hasil dari pengecekan sertipikat secara elektronik juga
menimbulkan kerugian pada PPAT dan masyarakat yang dalam hal ini terdapat
kerugian materiil dan kerugian immateril.