Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Tenaga Kerja Pt. Siti Khadijah Nusantara Cabang Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

PKWT yang telah ditandatangani oleh Tenaga kerja PT.Siti Khadijah Nusantara yang dibuat pada tahun 2019 dan tunduk pada UU Ketenagakerjaan terindentifikasi ada penyimpangan dari ketentuan perundang-undangan, seperti adanya masa percobaan, tempat, dan tanggal perjanjian kerja dibuat.Namun, dengan disahkan UU Cipta Kerja pada tahun 2020, ketentuan ketenagakerjaan tidak lagi berpayung hukum hanya berdasarkan UU Ketenegakerjaan. Beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan, baik pasal dirubah maupun dihapus oleh UU Cipta Kerja. Salah satu ketentuan yang dirubah oleh UU Cipta kerja adalah ketentuan terkait PKWT. Kontrak PKWT dibuat berdasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja harus dibuat tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, tidak boleh secara lisan. Selain itu, PKWT juga wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan setempat paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan. Kontrak PKWT berdasarkan ‘jangka waktu’ dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Apabila jangka waktu berakhir dan pekerjaan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Ketentuannya, jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangan kontrak tidak melebihi 5 tahun Sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, tetapi keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak dapat lebih dari 5 tahun. Penting untuk diperhatikan, Peraturan Pemerintah tersebut sama sekali tidak menyebutkan PKWT dapat diperbaharui. Sehingga, Peraturan Pemerintah 35/2021 hanya mengenal 2 istilah saja, yaitu dibuat dan diperpanjang.Dalam upya pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu perjanjian kerja harus dibuat secara tertusis sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Unda-undang Ketenagakerjaan.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-12-23T02:56:12Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel