Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Perlindungan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Siak Hulu Kabupaten Kampar

Penelitian ini di latarbelakangi terdapat beberapa hambatan dalam perlindungan terhadap
korban diantaranya belum tersedianya rumah aman atau shilter dikantor Kepolisian Sektor
Siak Hulu Kabupaten Kampar dan jaringan kerjasama antar instansi terkait belum optimal.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hak-hak korban kekerasan
dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Siak
Hulu Kabupaten Kampar, faktor yang menjadi penghambat yang timbul serta upaya yang
dilakukan guna mengatasi hambatan yang timbul tersebut. Metode yang dipergunakan adalah
penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data
tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian
kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data
akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh.
Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu
pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat
umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa belum berjalan sebagaimana semestinya
yang mana dalam tenggang waktu 7 hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan
surat penetapan yang berisi perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain dan
perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berlaku paling lama 1 tahun dan
dapat diperpanjang jika ada keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan
pendamping atau pembimbing rohani bahwa korban masih memerlukan perlindungan.
Hambatan yang timbul adalah Pelapor atau korban datang melapor tidak didukung dengan
bukti-bukti yang menguatkan untuk di tindak lanjuti, setelah membuat laporan sulit dihubungi
bahkan terkadang menolak dengan alasan yang tidak jelas. Belum tersedianya rumah
aman/shalter di kantor Kepolisian Sektor Siak Hulu, Pelapor atau korban mencabut
laporannya sebelum proses penangganan maksimal hal ini yang membuat aparat penegak
hukum kesulitan untuk menindak lanjuti proses penanganan kekerasan dalam rumah tangga,
dengan upaya mengadakan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran
hukum warga masyarakat untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang
penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Meningkatkan jaringan kerjasama antara
instansi baik pemerintah maupun penegak hukum agar tersedianya rumah aman/shalter di
kantor Kepolisian Sektor Siak Hulu dan perlunya memberikan pembinaan dan pelatihan
khusus kepada anggota unit perlindungan Perempuan dan Anak terhadap perlindungan hakhak korban kekerasan dalam rumah tangga..

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Pembimbing
rohani bahwa korban masih memerlukan perlindungan.
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2024-12-23T02:58:27Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel