Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan
kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan
menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan
jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.
Oleh karena itu, jaminan penyelenggaraan Produk Halal bertujuan memberikan
kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal
bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta
meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual
Produk Halal. Berdasarkan observasi penulis di Kota Pekanbaru, banyak pelaku
usaha belum memiliki sertifikasi halal khususnya pelaku usaha yang bergerak di
bidang penyedia makanan dan minuman dalam bentuk restoran. Hal ini tentu saja
bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang
Jaminan Produk Halal dan aturan turunannya. Permasalahan yang diangkat dalam
penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan Sertifikasi Produk Halal pada
Restoran di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
tentang Jaminan Produk Halal, apakah hambatan dan upaya mengatasi hambatan
tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis yang berlokasi di
Kota Pekanbaru dengan alasan bahwa banyak pelaku usaha di bidang restoran
belum mengurus sertifikasi halal. Sumber data berupa data primer, sekunder dan
tersier dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara
nonstruktur, kuesioner dan kajian kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Sertifikasi Produk Halal
pada Restoran di Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal belum terlaksana maksimal dimana masih
banyak pelaku usaha Restoran di Kota Pekanbaru belum memiliki sertifikat
produk halal. Hambatan pelaksanaan Sertifikasi Produk Halal pada Restoran di
Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal terdiri atas masih banyak pelaku usaha khususnya restoran
tidak memiliki sertifikat halal, Mindset/pola pikir pelaku usaha, rendahnya tingkat
kepatuhan pelaku usaha serta kurangnya pengawasan dan penertiban. Upaya
mengatasi hambatan pelaksanaan Sertifikasi Produk Halal pada Restoran di Kota
Pekanbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal adalah meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memiliki
sertifikat halal, merubah Mindset/pola pikir pelaku usaha, meningkatkan tingkat
kepatuhan pelaku usaha serta meningkatkan pengawasan dan penertiban.