Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, pelaksanaan penegakan hukuman
disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Riau. Kedua, Bagaimanakah
hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukuman disiplin terhadap Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Riau. Ketiga, Bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan
penegakan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Riau?
Tujuan penilitan ini adalah Pertama, untuk Untuk mengetahui pelaksanaan
penegakan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Riau.
Kedua, Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukuman
disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Riau. Ketiga Untuk menjelaskan
upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penegakan hukuman disiplin terhadap
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Riau Metode Penelitian yaitu penelitian hukum
sosiologis yaitu penelitian yang menggunakan teori-teori hukum sosiologis
didalam menganalisa berbagai persepsi dan praktik pelaksanaan penegakan
hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Riau. Hukuman
disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar
peraturan disiplin, dan penegakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil yang
telah terbukti melakukan pelanggaran, dimaksudkan untuk membina Pegawai
Negeri Sipil yang telah melakukan pelanggaran, berupa hukuman disiplin ringan,
sedang, atau berat sesuai pelanggaran yang dilakukan pegawai yang bersangkutan,
agar mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki
diri pada masa yang akan datang. Berdasarkan hasil penelitian ini sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai pada tanggal 06 Juni 2010, pada prakteknya di lapangan masih dijumpai
masalah dalam implementasi penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri
Sipil yang melanggar peraturan tersebut. Untuk itu, diperlukan sinkronisasi data
antara instansi yang lebih tinggi hingga ke instansi jajaran yang lebih rendah, Juga
diperlukan juga adanya petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis yang
memberikan pemahaman lebih lanjut tentang tata cara penjatuhan hukuman
disiplin Pegawai Negeri Sipil.