Perjanjian pembiayaan tidak terlepas dari berbagai masalah, sehingga harus
menyiapkan berbagai upaya penyelesaian guna mengatasi masalah, seperti perjanjian
pembiayaan multiguna di PT Oto Multiartha, debitur memiliki kewajiban pembayaran
hutang kedapa Kreditur. Rumusan Masalah Dalam Penelitian ini adalah
Bagaimanakah Bentuk, Hambatan dan Upaya Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan di
PT Oto Multiartha. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Bentuk, Hambatan dan
Upaya Wanprestasi Perjanjian Pembiayaan di PT Oto Multiartha. Metode penelitian
ini adalah penelitian hukum sosiologis yaitu hukum yang berlaku positif dimasyarakat,
dengan sampel Manager PT Oto Multiartha dan Debitor, dengan menggunakan alat
pengumpulan data berupa wawancara. Hasil penelitian pelaksanaan adalah terjadinya
wanprestasi, hambatan debitur tidak memberkan laporan yang benar. Upaya
memberikan surat peringatan, surat teguran, dan surat peringatan terakhir. Kesimpulan
dari penulisan skripsi ini adalah belum terlaksana dengan baik karena debitur lalai
membayar dan debitur tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya. Hambatan
adalah debitur tidak memberkan laporan yang benar tentang pengjhasilan, debitur tahu
dan sadar bahwa ia harus memenuhi suatu kewajibannya bagi orang lain (kreditur)
tetapi sadar pula ia tidak memenuhinya. Upaya adalah surat pemberitahuan, surat
teguran, dan surat peringatan terakhir), pengumuman melalui media massa, dan
pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sarannya adalah Kepada Lembaga
Pembiayaan lebih cermat dan memperhatikan dan menerapkan prinsip kehatian-hatian
dan melakukan analisis kredit secara cermat, teliti dan mendalam dari berbagai aspek
berdasarkan prinsip-prinsip yang berlaku secara universal dalam dunia leasing atau
lembaga pembiayaan.