Penelitian ini diberi judul Penerapan Konsep Restroative Justice dalam
Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di wilayah Kepolisian Sektor Payung Sekaki.
adapun hal yang melatar belakangi penelitian ini didasarkan atas masih banyaknya
kasus tindak pidana yang lanjut ke tingkat pengadilan terutama pada tindak pidana
penganiayaan. Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan tentang Penerapan
Konsep Restroative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di wilayah
Kepolisian Sektor Payung Sekaki. Dalam penerapan konsep restroative justice
masih banyak terdapat kendala dan hambatan sehingga tujuan untuk mencapai
hukum yang lebih baik bukan hanya sekedar pembalasan tidak tercapai
sebagaimana mestinya. Selanjutnya jenis penelitian ini adalah peneltian hukum
sosiologis yang membahas bagaimana hukum berjalan di masyarakat. Apakah
hukum berjalan sesuai dengan sesuai dengan kehendak hukum atau tidak. Apakah
terdapat perselisihan antara das sollen dan das sein. Berdasarkan dari hasil
penelitian ditemukan bahwa penerapan konsep restroative justice seharusnya
dapat berjalan sebagaimana mestinya, namun pada kenyataannya harapan tersebut
berbeda dengan apa yang terjadi dimana hampir seluruh laporan tindak pidana
terutama tindak pidana yang diatur pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
berujung pada persidangan di pengadilan bukan diselesaikan dengan mufakat
antara korban atau keluarga korban dengan pelaku atau keluarga pelaku demi
tercapainya konsep restroative justice dalam penanganan tindak pidana di wilayah
Kepolisian Sektor Payung Sekaki Kota Pekanbaru. Adapun yang menjadi
penghambat atau kendala terbesar adalah kurangnya keinginan korban atau
keluarga korban untuk berdamai dengan pihak pelaku atau keluarga pelaku. Selain
itu tuntutan ganti rugi yang diminta korban atau keluarga korban kepada pelaku
atau keluarga dianggap tidak masuk akal. Kemudian pelaku atau keluarga pelaku
tidak mampu memenuhi tuntutan ganti rugi dari korban atau keluarga korban
karena alasannya ekonomi. Pada akhirnya atas permasalahan yang terjadi adalah
masing-masing pihak harus bisa berdamai dengan baik, menerima kondisi yang
terjadi, tidak membebani pelaku dengan tuntutan yang tidak masuk akal atau tidak
logis. Selanjutnya terhadap pelaku agar lebih berfikir jernih dalam bertindak guna
menghindari jeratan hukum akibat dari perbuatan yang dilarang dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.