Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, Bagaimanakah Penerapan
Sanksi Terhadap Pemasang Reklame Swasta Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame? Kedua, Apakah faktor
yang menghambat Penerapan Sanksi Terhadap Pemasang Reklame Swasta
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Pajak Reklame? Ketiga, Bagaimanakah upaya mengatasi hambatan Penerapan
Sanksi Terhadap Pemasang Reklame Swasta Berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame? Tujuan penelitian ini
untuk menjelaskan masing-masing dari rumusan masalah di atas. Penelitian ini
adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian
ini dapat dijelaskan bahwa Penerapan Sanksi Terhadap Pemasang Reklame
Swasta Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Pajak Reklame belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan apa yang di
harapkan, hal ini di buktikan masih banyak nya wajib pajak yang tidak memiliki
izin atas penyelenggaraan reklame dan masih banyak yang tidak membayar pajak
reklame, pastinya akan berkurangnya pendapatan daerah dari hasil pajak reklame.
Hambatan yang di hadapi dalam Penerapan Sanksi Terhadap Pemasang Reklame
Swasta Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011
Tentang Pajak Reklame yaitu: Pertama, masih kurangnya kesadaran masyarakat.
Kedua, pemahaman tentang sanksi yang diberikan serta kurangnya kedisiplinan
wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Ketiga,
kurangnya anggaran dalam pelaksanaan penerapan sanksi. Upaya mengatasi
hambatan dalam Penerapan Sanksi Terhadap Pemasang Reklame Swasta
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2011 Tentang
Pajak Reklame adalah: Pertama, memberikan sosialisai terkait penerapan sanksi
terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan peraturan daerah tentang pajak
reklame yang telah di tetapkan. Kedua, menambah sarana dan prasana serta
meningkatkan anggaran untuk memudahkan melakukan pengawasan dan
penertiban dalam penerapan sanksi tersebut.