Permasalahan terhadap Pengawasan Kualitas Air Oleh Dinas Kesehatan Kota
Pekanbaru Terhadap Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang Di Kecamatan Rumbai
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 adalah masih banyaknya
pelaku usaha air minum isi ulang yang tidak mematuhi Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2005. Permasalahan penelitian dalam ini adalah: Bagaimana penyelesaian,
hambatan dan upaya dalam Pengawasan Kualitas Air Oleh Dinas Kesehatan Kota
Pekanbaru Terhadap Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang Di Kecamatan Rumbai
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005? Tujuan dari penelitian ini
adalah: Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian, hambatan dan upaya dalam
Pengawasan Kualitas Air Oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Terhadap Pelaku
Usaha Air Minum Isi Ulang Di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2005. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum
sosiologis. Lokasi penelitian di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Hasil
penelitian diketahui bahwa Pengawasan Kualitas Air Oleh Dinas Kesehatan Kota
Pekanbaru Terhadap Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang Di Kecamatan Rumbai
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 belum berjalan dengan baik
dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hambatan yang di hadapi dalam
Penyelesaian Pengawasan Kualitas Air Oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru
Terhadap Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang Di Kecamatan Rumbai Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 adalah masih kurangnya kesadaran diri
dari pelaku usaha air minum isi ulang, keterbatasan sarana dan prasarana dari
pihak Dinas Kesehatan dan masih banyaknya pelaku usaha air minum isi ulang
tidak terdata oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan serta tidak memiliki sertifikat
Health and Safety. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan Pengawasan
Kualitas Air Oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Terhadap Pelaku Usaha Air
Minum Isi Ulang Di Kecamatan Rumbai Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2005 adalah dengan memberikan teguran lisan dan tertulis, pencabutan izin
usaha serta melengkapi sarana dan prasarana agar pengawasan berjalan dengan
baik. Saran untuk pihak Dinas Kesehatan agar memberikan pembinaan dan
sosialisasi yang rutin terhadap pelaku usaha air minum isi ulang agar pelaku usaha
juga ikut serta dalam meningkatkan standar mutu kesehatan masyarakat dan
memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha air minum isi ulang yang
tidak taat. Untuk Pemerintah Kota Pekanbaru harus memberikan anggaran khusus
untuk membantu sarana dan prasarana dalam pengawasan kualitas air minum isi
ulang agar tidak terjadi lagi hambatan bagi petugas dalam melakukan pengawasan
kualitas air minum di depot air minum isi ulang serta Pemerintah Kota Pekanbaru
semestinya membuat aturan yang jelas dan tegas mengenai petugas yang tidak
menjalankan tugasnya dengan baik.