Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari
Luar Negeri terhadap pelanggaran tata tertib jam keluar akomodasi oleh
pengungsi di kota pekanbaru?; Kedua, bagaimanakah faktor penghambatanya?;
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi faktor penghambat tersebut?. Tujuan
penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri terhadap
pelanggaran tata tertib jam keluar akomodasi oleh pengungsi di kota pekanbaru;
Kedua, untuk mendeskripsianfaktor penghambatnya; Ketiga, untuk menjelaskan
upya mengatasi faktor penghambat. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama,
penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas
hukum; Kedua, lokasi penelitian adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Pekanbaru; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber
yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber data yang digunakan adalah
primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik pengumpulan data observasi,
wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data yang digunakan
analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian
diketahui bahwa: pelaksanaan regulasi yang ada terhadap pelanggaran tata tertib
jam keluar akomodasi oleh pengungsi di Kota Pekanbaru belum berjalan
sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan angka pelanggaran tata
tertib jam keluar akomodasi, terutama jam malam di Kota Pekanbaru masih
tinggi pada tahun 2020 yaitu sebanyak 28 kasus disertai dengan permasalahan
yang ditimbulkan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Kota Pekanbaru.
Faktor penghambatnya adalah kurangnya koordinasi dan sinergitas antara instansi
dan stake holder dalam Satgas PPLN Kota Pekanbaru; rendahnya kesadaran
hukum pengungsi di Kota Pekanbaru; keterbatasan anggaran Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru; perbedaan budaya pengungsi dan budaya
yang di Indonesia, khususnya budaya melayu di Kota Pekanbaru. Upaya untuk
mengatasi faktor penghambatnya adalah Meningkatkan koordinasi dan sinergitas
antara Satgas PPLN Kota Pekanbaru; dilakukan peningkatan kesadaran hukum
pengungsi di Kota Pekanbaru melalui sosialisasi; perlu menambah anggaran
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru terhadap penanganan
pengungsi di Kota Pekanbaru dengan menfokuskan alokasi penganggaran dan
penggunaannya terhadap kegiatan penanganan pengungsi; melakukan sosialisai
kepada pengungsi terkait budaya Indonesia terutama budaya melayu.