Penelitian ini dilatar belakangi diantaranya masih adanya penyelenggara
pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang tidak bertanggungjawab dan tidak
melakukan penganggutan dan pembuangan sampah dari Tempat Pembuangan
Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menyebabkan
sampah tersebut berserakan dijalan sehingga menimbulkan bauk yang busuk dan
mengganggu kenyamanan masyarakat serta membuat terganggunya keindahan
daerah tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah
pelaksanaan penerapan sanksi terhadap penyelenggara pengelolaan sampah di
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Sampah. Hambatan dalam pelaksanaan penerapan
sanksi terhadap penyelenggara pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Sampah. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan
pelaksanaan penerapan sanksi terhadap penyelenggara pengelolaan sampah di
Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
menganalisis pelaksanaan penerapan sanksi terhadap penyelenggara pengelolaan
sampah di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk mendeskripsi faktor yang
menghambat pelaksanaan penerapan sanksi terhadap penyelenggara pengelolaan
sampah di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor
8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk menjelaskan upaya dalam
mengatasi hambatan pelaksanaan penerapan sanksi terhadap penyelenggara
pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penerapan sanksi terhadap
penyelenggara pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
bahwa belum berjalan seperti yang diharapkan yang mana tidak adanya laporan
pihak pengelola sampah di Kota Pekanbaru terhadap kewajiban untuk mentaati
Peraturan Daerah tersebut. Pembinaan dan pengawasan terkait pemberian izin
pengelolaan sampah meupakan kewenangan dari Pemerintah Daerah setempat
yaitu Walikota Pekanbaru, sehingga untuk implementasi perizinan dalam hal
pembuangan sampah ditempat pembuangan akhir (TPA) diperlukan pembinaan di
Kota Pekanbaru yang telah disediakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan
Kota Pekanbaru.