Lewati ke konten utama
THESIS

Repositori Institusi

Pelaksanaan Bantuan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Berdasarkan Pasal 56 KUHAP Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pelalawan

Pemberian bantuan hukum harus dilaksanakan dengan optimal agar
tersangka yang tidak mampu dapat diberi bantuan hukum sesuai dengan Pasal 56
ayat (1) dan yang terjadi di Polres Pelalawan penyidik hanya menyediakan
bantuan hukum untuk tersangka yang dipidana minimal 7 tahun sementara di
dalam KUHAP itu minimal 5 tahun. Serta penyidik mengirim surat ke pengadilan
agar pengadilan dapat menunjuk penasihat hukum/bantuan hukum kepada
tersangka. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Bantuan
Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Berdasarkan Pasal 56 KUHAP di Wilayah
Hukum Kepolisian Resor Pelalawan? Apakah kendala yang dihadapi dalam
Pelaksanaan Bantuan Hukum Terhadap Hak-Hak Tersangka Berdasarkan Pasal 56
KUHAP di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Pelalawan? Apakah upaya yang
dilakukan untuk mengatasi kendala dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Terhadap
Hak-Hak Tersangka Berdasarkan Pasal 56 KUHAP di Wilayah Hukum
Kepolisian Resor Pelalawan? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
sosiologis dan bersifat deskriptif, menggunakan alat pengumpulan data berupa
wawancara. Adapun kesimpulannya dalam penelitian ini adalah pelaksanaan
bantuan hukum terhadap hak-hak tersangka untuk didampingi oleh Penasihat
Hukum di Polres Pelalawan adalah belum sepenuhnya berjalan dengan baik
karena aparat penegak hukum belum terlaksana baik karena pihak Polres
Pelalawan tidak ada menyediakan Penasihat hukum bagi setiap tahanan yang di
pidana diatas 5 (lima) Tahun penjara, pihak Polres hanya menunjukan Penasihat
hukum dari lembaga bantuan hukum untuk mendampingi tahanan dalam proses
penyidikan. Kendala yang dihadapi adalah tersangka atau terdakwa tidak dapat
memenuhi syarat untuk di dampingi oleh Penasihat hukum, Penyidik, penuntut
umum dan hakim yang tidak percaya dengan tersangka atau terdakwa, kurangnya
kerjasama antara advokad dengan klien yang dibelanya, tidak adanya relasi untuk
membantu melakukan penangguhan penahanan dengan jaminan orang dan
kurangnya sumber daya manusia. Sedangan upaya yang dilakukan untuk
mengatasi kendala adalah meningkatkan ketersediaan pemberi bantuan hukum
penegak hukum (advokat) bagi terdakwa, meningkatkan sumber daya manusia,
meningkatkan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum juga telah dilakukan
dengan cara melakukan komunikasi mengenai bantuan hukum dan mengikuti
penyuluhan atau sosialisasi hukum tentang pelaksanaan pemberian bantuan
hukum.

Informasi Repositori
Jenis
Thesis
Informasi Detail
Tahun Terbit
Bahasa
id
ISSN
-
Last Updated
2025-01-22T04:17:20Z
Subjek / Keywords
Akses Artikel