Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana Pelaksanaan
Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Pangkalan Batang
Kecamatan Bengkalis Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa? Kedua, Faktor-faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Pendirian Badan
Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa?
Ketiga,Bagaimana Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Pendirian Badan
Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa? Tujuan
dari Penelitian ini adalah : Pertama, untuk merngetahui bagaimana Pelaksanaan
Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Pangkalan Batang
Kecamatan Bengkalis Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa. Kedua, untuk mengetahui Faktor-faktor Penghambat dalam Pelaksanaan
Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Pangkalan Batang
Kecamatan Bengkalis Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa. Ketiga,untuk mengetahui Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan
Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Pangkalan Batang
Kecamatan Bengkalis Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa. Metode penelitian adalah penelitian hukum sosiologis.