Perhatian umat manusia di seluruh dunia saat ini tertuju pada virus Corona
yang mewadah di banyak negara sejak ditemukannya kasus wabah Corona di
Tiongkok pada sekitar akhir Desember 2019. Lembaga World Health
Organization (WHO), sebagai badan kesehatan Dunia, menyatakan bahwa
virus Corona atau Corona virus Desease 2019 (Covid-19) merupakan pandemi
yang merenggut nyawa ribuan orang. dalam Permendes PDTT Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun
menyatakan dalam pasal 8A ayat (2) menerangkan penanganan dampak
pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa BLTDana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan Ketentuan
peraturan Perundang-undangan. Tujuan penelitian dalam penelitian ini :
Pertama,untuk menjelaskan pelaksanaan penyauran bantuan Langsung Tunai
Dana Desa Berdasarkan Permendes Nomor 6 Tahun2020 di Kecamatan
Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Kedua, Menjelaskan Kendala Pelaksanaan
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa berdasarkan Permendes
Nomor 6 Tahun 2020 di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Ketiga,
Menjelaskan upaya yang dilakukan dalam Pelaksanaan Penyaluran Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa berdasarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020
Dikecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu. Adapun Metode Penelitian
yang digunakan: Pertama, Jenis penelitian adalah penelitian Hukum
Sosiologis tentan berlakunya Hukum Positif di Masyarakat.Kedua,Kedua,
Lokasi Penelitian dilakukan di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan
Hulu.Ketiga, Populasi dalam Penelitian, Ketua Komisi IV Kabupaten Rokan
Hulu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hulu, Camat Kecamatan
Tandun, Ketua LAM, Penduduk Miskin yang tidak terdata.Keempat, Sumber
data Penelitian ialah Data Primer, Data Sekunder dan data
Tertier.Kelima,Teknik Pengumpulan yang digunakan, Wawancara Kajian
Perpustakaan.Keenam, Analisis data yang digunakan ialah analisis Kualitatif.
Kesimpulan Skripsi ini adalah: Pertama, Pelaksanaan Penyaluran Bantuan
langsung Tunai Dana Desa berdasarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020
belum berjalan sebagaimana mestinya hal ini disebabkan masih banyaknya
Penerima bantuan Dana Desa belum mendapatkan Haknya, Pihak Desa tidak
mendata secara baik dan benar terbukti banyak yang berhak mendapatkannya,
namun tidak mendapatkan bantuan Dana Desa. Kedua Kendalanya ialah
belum tertibnya Sistem Pendataan Penerimaan Bantuan Dana Desa.
Ketiga,adapun Saran dalam Penelitian ini adalah mendata langsung siapa
yang sebenarnya layak mendapatkan bantuan Dana Desa Tersebut, Kedua
Melakukan Sosialisasi mengenai Program Bantuan Langsung Tunai Dana
Desa.