Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
diskresi kepolisian terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas di wilayah
hukum kepolisian resor Siak? Kedua, bagaimanakah hambatan yang di hadapi
dalam pelaksanaan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana kecelakaan lalu
lintas di wilayah hukum kepolisian resor Siak? Ketiga, bagaimanakah upaya
penyelesaian masalah pada saat pelaksanaan diskresi kepolisian terhadap tindak
pidana kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum kepolisian resor Siak? Tujuan
penelitian: Pertama, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan diskresi kepolisian
terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum kepolisian resor
Siak. Kedua, untuk mengetahui bagaimana hambatan yang di hadapi dalam
pelaksanaan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas di
wilayah hukum kepolisian resor Siak. Ketiga, untuk mengetahui bagaimana upaya
penyelesaian masalah pada saat pelaksanaan diskresi kepolisian terhadap tindak
pidana kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum kepolisian resor Siak. Penelitian
ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Lokasi
penelitian di wilayah hukum kepolisian resor Kabupaten Siak. Hasil penelitian ini
dapat dijelaskan bahwa pelaksanaan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana
kecelakaan lalu lintas kepolisian resor Siak merupakan salah satu alternatif
penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan yang
dipilih dan diterima oleh masyarakat. Hambatan yang di hadapi dalam
pelaksanaan diskresi kepolisian terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas
kepolisian resor Siak adalah hukum positif yang berlaku bertolak belakang dengan
hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat sebagai dasar
pelaksanaan diskresi, kepolisian sebagai ujung tombak pemberian diskresi belum
mempunyai keterampilan dan kemampuan intelektualitas yang merata, adanya
benturan kepentingan antara pelaku dan korban tindak pidana kecelakaan lalu
lintas dan masyarakat yang mempunyai budaya hukum tersendiri. Upaya
penyelesaian masalah pada saat pelaksanaan diskresi kepolisian terhadap tindak
pidana kecelakaan lalu lintas kepolisian resor Siak diantaranya memberikan
masukan untuk pembenahan hukum positif kepada pejabat legislatif,
meningkatkan kualitas kepolisian dan memberi pemahaman kepada masyarakat
tentang aturan hukum positif.